Sidang Kasus Pencabulan Santri di Jombang, JPU Sebut Bechi Tidak Konsisten

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Okt 2022 15:44 WIB

Sidang Kasus Pencabulan Santri di Jombang, JPU Sebut Bechi Tidak Konsisten

i

Terdakwa kasus pencabulan santri di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya – Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tersebut pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” kata Firdaus, di PN Surabaya, Senin (24/10/2022).

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

“Ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus,

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

“Saat periksa saksi terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursid yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat,” ujarnya.

Namun, saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu dan bilang itu emosi karena terancam.

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

“Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat berarti peristiwa ada,” tegasnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Saat disinggung mengenai pledoi, bahwa urutan peristiwa tidak konsisten. Termasuk pasal 65 KUHP, Firdaus menegaskan bahwa itu versi penasihat hukum.

“Kami bawa saksi ada alat bukti yang bukan hanya saksi ada keterangan surat petunjuk ahli saksi. Bersesuaian semua. Dalam pidana kajian berkesesuaian. Keterangan saksi yang dihadirkan bersesuaian. Malah kalau saksi a de charge yang tidak sesuai. Ada keterangan yang saling mematahkan,” imbuhnya.

Firdaus optimistis jika tuntutannya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski demikian, kasus pemerkosaan tersebut masih akan memasuki agenda duplik, Minggu depan.

Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak  melihat pertanyaan substansial untuk dijawab,” kata Gede.

Salah satu petanyaan yang dijawab JPU adalah soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan.

"Artinya dengan tidak dijawab, berarti peristiwa tersebut fiktif," ujar Gede.

Apalagi, lanjut Gede, saksi yang dirasa meringankan Bechi, dikesampingkan dalam sidang tersebut. Padahal menurut versinya, saksi tersebut saling menguatkan.

"Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan. Hakim pasti ada bayangan," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU