Sidang Offline, HRS Sebut Nama Ahok dan Raffi Ahmad

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mar 2021 21:24 WIB

Sidang Offline, HRS Sebut Nama Ahok dan Raffi Ahmad

i

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Sidang kasus kerumunan atas terdakwa Rizieq Shihab digelar, Jumat (26/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Untuk pertama kalinya, sidang lanjutan dilaksanakan secara offline.

Baca Juga: Menteri BUMN Tegaskan Mundurnya Ahok dari Komisaris Tak Hambat Kinerja Pertamina

Persidangan ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya.

Rizieq merasa, pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya. Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan. Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo. Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.

 

Kerumunan Bandara Soetta

Dalam eksepsinya ini, kemudia Rizieq mempertanyakan mengapa kerumunan saat Maulid Nabi menjadi kasus yang menjeratnya, tapi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta tidak. Rizieq menyinggung massa yang menyambut kedatangannya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November 2020.

Ia menekankan, kerumunan itu bukan karena undangannya. "Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja," ujar Rizieq.

Rizieq kembali menegaskan bahwa acara di Petamburan mengikuti prokes walau pelanggaran tetap terjadi. "Dari segi prokes, maka kerumunan di bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedang kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran," lanjutnya.

Dia lantas mempertanyakan mengapa kerumunan di Bandara Soetta tidak diproses seperti kasus Petamburan yang menjeratnya.  "Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa proses tidak pernah diproses hukum. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya san panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat pasal hasutan," bebernya.

Baca Juga: Ahok Lepas Jabatan Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Erick Thohir: Itu Pilihan. Kita, Kan Negara Demokrasi

Rizieq pun menyebut kepolisian dan kejaksaan memiliki logika yang menyesatkan. "Logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," tuturnya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan. Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

 

Simpatisan Ricuh

Bersamaan dengan sidang offline Rizieq Shihab, di luar sidang, pendukung Rizieq terlibat ketegangan dengan polisi.  Aksi adu mulut hingga saling dorong, terjadi  antara simpatisan dengan polisi.  Akibatnya sejumlah simpatisan Rizieq diamankan oleh pihak kepolisian.

Aparat kepolisian telah berkali-kali memberikan imbauan kepada simpatisan Rizieq melalui pengeras suara untuk segera membubarkan diri.

Namun, imbauan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh mereka. Bahkan simpatisan Rizieq ini memilih untuk tetap bertahan sembari melantunkan selawat.

Kemudian tanpa ada sebab yang pasti, kericuhan pun terjadi tiba-tiba. Para simpatisan ini juga terus meneriaki aparat dan memaksa untuk bisa masuk ke ruang sidang Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ahok, Mulai Ngeluh Bekerja di BUMN

Aparat kepolisian pun mengamankan sejumlah orang dari depan pengadilan.

Mereka dibawa masuk ke dalam truk yang berada di dekat lokasi untuk diamankan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan tindakan yang diambil anggotanya semata-mata untuk mengamankan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19. “Sehingga mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

 

Ada Senjata Tajam

Tak hanya saling dorong, polisi juga amankan seorang  pria yang merupakan sopir yang membawa senjata tajam di sekitar PN Jakarta Timur.

Hal ini diketahui saat petugas lakukan pengecekan di area Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, sampaikan kini senjata tajam tersebut diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Timur. "Polres Metro Jakarta Timur pada hari ini Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dua bilah senjata tajam. Dimana senjata tajam ini kami geledah dalam sebuah mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG. Kemudian setelah kami tanyakan ke supir tersebut, pengakuan saksi, barang bukti sudah ada di dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan. Saat ini Polres Jakarta Timur masih mendalami siapa pemilik dari dua buah barang bukti yang ditemukan penyidik. jk/erc/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU