Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari ini, 200 Personel Polisi Dikerahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 10:58 WIB

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari ini, 200 Personel Polisi Dikerahkan

i

Mario Dandy jelang sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/06/2023). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mario Dandy, anak eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (06/06/2023) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Menjelang sidang tersebut, sebanyak 200 personel polisi berjaga di sekitaran pengadilan.

Terlihat terdapat banyak mobil gegana dan tenda khusus para pasukan berseragam polisi. "Sekitar 200 personel [yang akan diterjunkan]," kata Kompol Gunarto, Kabag Ops Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Kejam!! Ini yang Membuat Mario Dandy Dipenjara Hakim 12 Tahun dan Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

"Kita persiapkan dari malam hari ini, termasuk kita siapkan tenda di luar. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN," jelasnya.

Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

“Sidang pukul 11.00 WIB. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto, Selasa (06/06/2023).

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Sidang tersebut akan dipimpin ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Pihak Mario Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

Diketahui, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy menjadi terdakwa bersama Shane Lukas dan perempuan A. Perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.

Perempuan A dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.

Sementara Mario dan Shane akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Hadir

Baca Juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M, Karena Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan hadir di sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

"Iya hadir," ujar Jonathan Latumahina.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

"(Ayah David) Hadir," katanya. dsy/kmp/ss

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU