Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Lancar, Diluar Sidang Serem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 20:08 WIB

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Lancar, Diluar Sidang Serem

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar Senin (16/1/2023) berlangsung lancar. Namun, di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tampak seram. Jadinya, suasana gedung yang terletak di Jl Arjuno tampak lengang dan warung-warung di sekitarnya yang biasa ramai, tutup.

Juga akses masuk PN Surabaya dijaga ketat. Setiap tamu yang masuk diminta mengisi buku tamu lebih dulu. Mereka kemudian diberi kartu tanda pengenal khusus.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Terlihat ada ratusan personel kepolisian bersiaga di Pengadilan Negeri Surabaya, sejak pukul 08:30 WIB jelang sidang pagi. Personel kepolisian lengkap dengan bersenjata lengkap.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri menegaskan hanya polisi berpangkat brigadir yang boleh membawa senjata api. “Hari ini kita melaksanakan pengamanan sidang online kasus Kanjuruhan. Ada empat pola pengamanan. Terbuka, online, hybrid, kontinjensi. Saya di sini menegaskan tolong jaga sikap, perilaku. Senpi khusus brigadir. Samapta dan lainnya tidak ada yang bawa senpi baik pengamanan tertutup atau pengamanan terbuka,” kata Toni saat memimpin jalannya apel.

Selain itu, polisi juga menyiapkan sejumlah senjata pelontar untuk mengantisipasi kegaduhan. “Senjata pelontar simpan dulu di dalam truk tidak usah membawa,” imbuhnya.

Sedangkan, di luar ring PN Surabaya, sudah dilakukan penyekatan. Penyekatan dilakukan sejak pintu masuk Kota Surabaya di Bundaran Waru. Petugas berasal Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, mulai dari satuan Sabhara, Brimob, hingga Reskrim.

Sejumlah personel Brimob ada yang membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101. Seorang petugas Brimob tak menjelaskan apakah senapan itu disertai dengan peluru tajam atau peluru karet. Namun, dia menegaskan senapan tidak akan digunakan sembarangan.

 

Mencegah Gerombolan-gerombolan

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pihaknya telah menyebar personel di beberapa titik-titik perbatasan. Polisi mencegah adanya gerombolan-gerombolan suporter masuk Surabaya.

"Penyekatan di batas kota. Kami sudah koordinasi dengan Polres penyanggah, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, kami memantau bersama," jelas Arif, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Polri juga memantau sejumlah kendaraan pelat N. Diantaranya dipinggirkan, meskipun tidak semuanya.

"Kami tidak melarang pelat N masuk Surabaya, hanya screening saja. Tidak spesifik kendaraan sebetulnya, tapi lebih kepada atribut dan spanduk-spanduk. Sifatnya random," tambahnya sambil menyebut yang diincar kelompok besar atau yang memakai atribut-atribut suporter. Polisi ingin memastikan sidang Tragedi Kanjuruhan tetap berjalan kondusif.

 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Sidang Daring Lancar

Sementara sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar daring atau online dan sampai selesai berjalan lancar. Media massa dilarang menyiarkan langsung sidang tersebut. Para jurnalis juga dibatasi masuk ke ruang sidang.

Meskipun lancar, namun di dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum dari tiga terdakwa anggota kepolisian.

Hasdarmawan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim jadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya. Usai pembacaan dakwaan, Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua melontarkan pertanyaan ke Hasdarmawan yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring. Terdakwa dipersilakan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.

“Terhadap saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?,” tanya Abu.

“Saya serahkan ke tim penasihat hukum,” jawab Hasdarmawan.

Namun, perwakilan penasihat hukum justru mengaku belum menerima berkas dakwaan atas kliennya. Mereka meminta sidang pengajuan eksepsi yang menjadi agenda berikutnya diberi jeda waktu 10 hari per hari ini.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

“Terima kasih Yang Mulia, rekan JPU, sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasihat hukum.

Alasan itu dibantah JPU. JPU bahkan menunjukkan bukti foto ke hakim bahwa sudah menyerahkan berkas dakwaan ke perwakilan tim penasihat hukum. “Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya,” kata salah satu JPU.

Berdasarkan bukti foto penyerahan berkas, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permintaan penasihat hukum. Pelaksanaan sidang eksepsi ditetapkan Jumat (20/1/2023) atau empat hari ke depan. “Majelis beri kesempatan hari Jumat 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional,” ujar hakim.

Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum meminta keringanan waktu jadi seminggu dan akhirnya mengakui bahwa sudah menerima surat dakwaan.

Penasihat hukum beralasan, menyelesaikan berkas eksepsi dari tiga terdakwa anggota polisi tidak mudah. “Dakwaan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa,” imbuh penasihat hukum.

Hingga akhirnya hakim tetap memutuskan sidang eksepsi digelar Jumat, dan pembacaan dakwaan untuk Hasdarmawan ditutup.

Kemudian sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan urutan berikutnya, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. n ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU