Sidang Terdakwa Yakup, Perkara Pencurian HP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Des 2020 20:36 WIB

Sidang Terdakwa Yakup, Perkara Pencurian HP

i

Sidang virtual Terdakwa Yakup di ruang kartika, PN Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/PATRIK CAHYO

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Kasus pencurian handphone terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12). Sidang pemeriksaan saksi tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu dengan nomor perkara 886/Pid.B/2020/PN SDA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Karina membacakan dakwaan bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan , pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

“Kejadiannya saat saya tidur di kos, terdakwa berusaha masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan orang, lalu mengambil handphone 2 (dua), beruntung pencurian handphone tersebut berhasil tertangkap oleh CCTV sehingga langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Benaya Chrisyukananda saat bersaksi di persidangan.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam Imei 1 dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna hitam Imei 1 berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Xiaomi warna rose gold milik Benaya Chrisyukananda,”imbuhnya.

Terdakwa pencurian handphone milik Benaya tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Achmad Doni dan Andik Nurcahyo selaku anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah satu bulan kejadian tersebut pada bulan September sekitar bulan September.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap JPU. Sidang tersebut dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan. Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU