Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh Sebut Penggunaan Gas Air Mata Dilarang Keras!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 12:14 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh Sebut Penggunaan Gas Air Mata Dilarang Keras!

i

Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh di PN Surabaya, Jum'at (20/01/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (20/1/2023). Agenda kali ini menghadirkan anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh sebagai saksi atas terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Riyadh menjawab pertanyaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Malang terkait pihak yang bertanggung jawab atas kelayakan Stadion Kanjuruhan menggelar pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Sehingga layak tidaknya stadion untuk menggelar kompetisi Liga 1, tentunya telah diverifikasi oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Selain PT LIB, juga harus ada verifikasi dari pemadam kebakaran terkait dengan keamanannya,” kata Riyadh yang juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur itu.

Ketika ditanya jaksa siapa yang bertanggung jawab jika ada pintu stadion yang tak bisa dibuka, Riyadh menjawab bahwa sebelum pertandingan panpel harus menjamin bahwa semua pintu layak dipakai dan ada yang menjaga. Ia menambahkan, penjaga pintu tak boleh beranjak dari tempatnya sampai pertandingan berakhir dan penonton di dalam stadion bersih.

Namun, Riyadh mengaku tidak tahu apakah pintu Stadion Kanjuruhan berfungsi ketika tragedi  terjadi lantaran ia tidak berada di lokasi. Ketika memeriksa kondisinya keesokan harinya,  Riyadh mengaku baru tahu bahwa pintu-pintu tersebut hanya cukup untuk masuk dua orang bergiliran.

 “Walaupun penonton yang di luar bergerombol, namun masuknya tetap dua-dua karena petugas kan harus memeriksa tiketnya. Keluarnya juga seperti itu (dua-dua),” terangnya.

Saat disinggung mengenai kelayakan Stadion, Riyadh berdalih bahwa Stadion Kanjuruhan sudah sejak lama dipakai menggelar pertandingan-pertandingan besar.

“Jadi kalau ditanya stadion ini layak atau tidak, saat itu layak. Tapi yang terakhir ini (Arema FC vs Persebaya) baru ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Riyadh mengatakan selalu memberi sosialisasi terkait regulasi keamanan dan keselamatan. Hal ini disebutnya dilakukan dua kali saat kongres dan workshop.

" Sebelum Liga 1 (digelar, red) disosialisasikan (statuta PSSI, red). Seluruh anggota wajib mengetahui dan melaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Riyadh mengatakan, Statuta PSSI itu mengatur masalah keamanan dan keselamatan supporter sehingga wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan liga.

"Mulai klub, pemain, PSSI, pengurus, dan semua orang yang masuk ke stadion (mematuhi statuta, red), panpel juga bagian, artinya juga wajib karena berhubungan dengan kondisi darurat," ucapnya.

Di samping itu, Riyadh juga menyebut, soal larangan membawa senjata api dan gas air mata ke stadion. Menurutnya, yang bertanggung jawab soal ini adalah Security Officer.

"Security officer yang bertanggung jawab sebagai pengendali pengamanan, untuk mengingatkan agar senjata tidak dibawa masuk petugas," tuturnya

Dalam hal ini, Security Officer juga bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Panpel jika ada gas air mata.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Mereka laporan ke security officer, dan ke Panpel, bisa berhenti (pertandingan) kalau ada itu tadi," ungkapnya.

Kendati demikian, Riyadh mengakui bahwa kekuasaan panpel dan security officer hanya sebatas di atas kertas.

“Di lapangan biasanya kepolisian yang menentukan antisipasinya bila ada apa-apa. Tapi sesungguhnya antisipasi-antisipasi (oleh polisi) itu tetap di bawah panpel selaku penanggung jawab yang punya kewenangan penuh dalam pertandingan,” jelasnya.

Ia pun menyebut, PSSI telah memberi sanksi kepada Aremania dan Panpel terkait terkait tragedi yang menewaskan 135 orang dalam tragedi tersebut pada 1 Oktober 2023 ini.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menghadirkan 23 orang saksi, namun tiga di antaranya tidak dapat  datang. Saksi dari PT LIB sendiri ada empat orang yang dihadirkan, yakni Sujarno, Somad, Asep Saputra dan Muhammad Syafik. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU