Sidoarjo Tetap Ada Jam Malam, Gresik Izinkan Jumatan di Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 20:52 WIB

Sidoarjo Tetap Ada Jam Malam, Gresik Izinkan Jumatan di Masjid

i

Salah satu masjid di Gresik melaksanakan shalat Jum'at. Para jama'ah yang hendak memasuki masjid di tes suhu tubuh terlebih dahulu

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -   Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap menerapkan jam malam selama masa transisi menuju fase new normal . Penerapan jam malam itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020. Di Gresik juga sama. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mensosialisasikan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal.

Penerapan jam malam di Sidoarjo saat masa transisi,  lebih longgar dibandingkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam enam pekan terakhir.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

" Jam malam tetap ada, tapi mulai jam 11 malam sampai jam 4 pagi. Saat PSBB jam malam dimulai mulai jam 9 malam," kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin.  Menurutnya, seluruh aktivitas masyarakat harus selesai pada pukul 23.00 WIB selama masa transisi di Kabupaten Sidoarjo.  "Kafe, warung, hingga ojek online sudah harus mengakhiri aktivitasnya sejak pukul 11 malam," kata Nur Ahmad.

Dia  mengingatkan, pelaku usaha harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi. Setiap kafe atau restoran hanya diizinkan menerima 50 persen dari total kapasitas pengunjung untuk makan di tempat. Posisi tempat duduk juga harus mematuhi aturan menjaga jarak. Beberapa tempat usaha, kata dia, tetap tak diizinkan dibuka selama masa transisi.

Seperti, tempat hiburan malam, tempat karaoke, dan wisata kolam renang. Selama masa transisi, titik pemeriksaan petugas Covid-19 tetap ada. Tapi, lokasinya dipindah ke tingkat desa, rukun warga (RW), hingga rukun tetangga (RT).

 

Ibadah di Masjid Diperbolehkan

Baca Juga: Stabilkan Harga Sembako Jelang Idul Fitri, Pemkab Sidoarjo Gelar Gerakan Pangan Murah

Sementara itu,  Sambari Halim Radianto mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal. telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gresik tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona atau Covid-19 di Gresik.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari saat melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para Kepala OPD, Camat serta diikuti oleh Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Gresik, Ketua PCNU Gresik Ketua PD Muhammadiyah Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik serta beberapa perwakilan Perusahaan se-Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja pada Jumat (12/6/2020).

Pada Perbup yang mengatur transisi new normal life, Bupati mengatur beberapa hal terkait Pariwisata, Pasar, Pelayanan public Perkantoran, Mall, Hotel, Pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) Warung (Resto). “Untuk tempat ibadah kami persilakan untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protokol Kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu,” pinta Sambari.

Sambari juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat diberbagai rumah sakit di luar Gresik.

Baca Juga: Pemdes Tanggul Wonoayu, Salurkan BLT-DD Kepada 35 KPM

“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid-19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang," tandas Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menambahkan agar SOP protokol Kesehatan yang akan dibuat di bidang masing-masing harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh semuanya. “Semua masyarakat harus mendukung transisi new normal life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat ada yang ramai-rami menjemput jenazah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi,” tandas Qosim.

Sebelumnya diberitakan, tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, menandatangani pakta integritas penanganan Covid-19. Mereka pun mulai memasuki masa transisi penerapan fase new normal selama dua minggu. sg/did/cit

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU