Simpan 5 SHM Tanpa Ikatan, Diduga Langgar UU Perbankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mar 2021 21:56 WIB

Simpan 5 SHM Tanpa Ikatan, Diduga Langgar UU Perbankan

i

Gedung Bank Jatim

 

Jurnalisme Investigasi Kasus Pelunasan Kredit di Bank Jatim yang Sudah Go Public (4)

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ironis!. Komentar tim hukum kantor Advokat Suharjono, kuasa hukum debitur Ir.TW dan Penjamin Djafar. Mengapa?

Ternyata Bank Jatim yang sudah Tbk sejak tahun 2012, pada tahun 2016, berani mengambil 5 SHM milik debitur Ir. TW, pengusaha asal Sidoarjo, tanpa diikat suatu perjanjian kredit.

Padahal antara Ir. TW dengan Bank Jatim telah mengikatkan perjanjian Penambahan Plafond dan Perubahan Jangka Waktu Kredit, dengan 11 Jaminan. Sebelumnya diikat 3 SHM tanah tegalan. Total ada 14 Jaminan yang diikatkan.

Mengapa Bank Jatim mengambil 5 SHM baru tidak diikatkan dalam ikatan perjanjian kredit secara tertulis?

Dalam rapat pertemuan tanggal 3 Maret 2021 di ruang kerja Kacab Bank Jatim Sidoarjo, lima SHM itu ditulis telah disimpan di Bank Jatim sejak tahun 2016. Selama lima tahun, sertifikat ini tidak diapa-apakan. Baik dibuatkan perjanjian kredit tambahan atau addendum.

Data yang saya telusuri, 5 SHM itu terdiri dua rumah di Sidoarjo dan tiga tanah di Jombang.

Peristiwa ini dinilai oleh tim lawyer kantor hukum advokat Suharjono, sebagai keteledoran yang disengaja oleh pejabat bank Jatim. Alasannya, sebuah lembaga keuangan, sekelas Bank Jatim yang sudah Go Public, tidak berhati-hati memberlakukan asset milik debitur.

Usai pertemuan 3 Maret 2021 itu, tim lawyer Ir. TW mengadakan diskusi terbatas menggunakan pendekatan UU Perbankan dan KUH Pidana.

Dalam diskusi ini kantor hukum advokat Suharjono mengundang pakar hukum pidana dan perdata termasuk seorang guru besar hukum. Diskusi ini untuk memperoleh kejelasan yang obyektif, berkeseimbangan dan berkeadilan substansial. Obyektif untuk kepentingan hak kreditur Bank Jatim maupun hak debitur Ir. TW.

Peserta diskusi akhirnya sepakat bahwa praktik pegawai Bank Jatim cabang Sidoarjo menyimpan 5 SHM tanpa disertai akad kredit di notaris masuk katagori kejahatan perbankan yang diatur oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998.

***

Peserta Diskusi menyebut kejahatan perbankan yang diduga dilakukan pegawai Bank Jatim terkait  ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan. Pasal ini menjelaskan ‘’anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dikenakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara 5 s.d 15 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000,00 s.d Rp.200.000.000.000,00, apabila yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberikan informasi sebenarnya pada pencatatan dalam pembukuan, dokumen, laporan, atau rekening bank, ataupun dengan sengaja mengubah, mengaburkan, meniadakan, atau menyembunyikan fisik catatan, sehingga catatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.’

Penjelasan UU Perbankan ini mengatur bahwa  mendukung dugaan tipibank ini, hendaknya dapat dibuktikan dengan alat bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa dokumen bank yang tidak tercantum dalam pencatatan atau pembukuan-laporan yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu bukan dilakukan karena lalai.

Peserta diskusi menyebut penyebutan 5 SHM itu baru dilakukan dalam rapat medias tanggal 3 Maret 2021. Sejak tahun 2016 sampai tanggal 2 Maret 2021, 5 SHM itu tidak dicatatkan dalam Akte Perjanjian Kredit antara Ir. TW dan Bank.

Menurut Pasal 51 UU Perbankan ‘Ayat (1): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah kejahatan.”

Penegasan dalam Pasal 51 UU Perbankan ini memperjelas bahwa perbuatan pegawai Bank Jatim itu adalah kejahatan dan bukan pelanggaran. Hal ini terkait pembedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana).

Baca Juga: Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

Dalam Ketentuan UU Perbankan dinyatakan, selain sanksi pidana, pihak-pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan juga akan dikenakan sanksi tambahan, yaitu sanksi administratif. Hal ini  terdapat dalam Pasal 52 UU Perbankan.

Bunyi lengkap pasal 52 UU ini menyebutkan : “Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.”

Lho, Bank Indonesia atau kini OJK sampai mencabut ijin usaha Bank Jatim sampai  pencantuman anggota, pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

***

Peristiwa hukum penyimpanan 5 SHM tanpa ikatan perjanjian ini menurut pakar hukum perbankan masuk lingkup kejahatan korporasi.

Dalam praktik hukumnya, ruang lingkup kejahatan korporasi perbankan meliputi, pertama Crimes for corporation. Ini masuk sebagai pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi dalam usaha untuk mencapai tujuan korporasi dalam memperoleh profit;

Kedua, Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan semata- mata untuk melakukan kejahatan;

Dan ketiga Crime against corporations, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, yang dalam hal ini yang menjadi korban adalah korporasi.

Berdasarkan ruang lingkup ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim atas 5 SHM itu masuk dalam kejahatan korporasi yang berupa crimes for corporation.

Tim Lawyer dalam diskusi ngotot mempersoalkan 5 SHM sampai ke OJK, Polda Jatim dan Pengadilan ada kaitannya dengan perlindungan konsumen-nasabah dan perjanjian kredit berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata

Baca Juga: Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), adalah: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Nah, terhadap 5 SHM tanah dan rumah ini, Bank Jatim mengabaikan Pasal 1313 KUH perdata.

Padahal menurut  ahli Hukum Islam (jumhur ulama) suatu akad kredit tak ubahnya sebagai: pertalian antara Ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara, karena menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.

Dalam buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah tulisan Irma Devita (hal.2), ditegaskan akad atau perjanjian tertulis mesti memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan). Nah, dalam pengambil alihan 5 SHM, Bank Jatim tidak memberikan penerimaan kepada debitur Ir. TW, seperti lazimnya yaitu Akte Perikatan kredit.

Bahan diskusi ini mengacu pada asas perbankan yang sehat sebuah kredit yang disalurkan bank selalu mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Peserta rapat mengakui dalam praktik perbankan, aspek yang paling penting bagi bank dalam menyalurkan kredit adanya suatu jaminan, khususnya jaminan kebendaan.

Nah, dalam peristiwa pengambilan 5 SHM, Bank Jatim tidak membuat akte dan pencairan kredit atas 5 SHM tersebut.

Padahal, kata Suharjono, umumnya lembaga bank,menempatkan fungsi jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit. Fungsi ini sebagai alat yang paling ampuh untuk pengamanan kredit kepada Nasabah.

Dalam realita pengambil-alihan 5 SHM tahun 2016, Ir. TW, kliennya sampai kini tidak pernah lagi kredit dari Bank Jatim. Lalu, siapa yang menerima kredit atas 5 SHM itu. ‘’Ini bisa jadi praktik bank dalam bank.  Untuk kepastian hukum, kebenaran dan keadilan, peristiwa ini harus diusut tuntas,’’ tekad advokat Suharjono.

Bagi dirinya maupun kliennya, perjuangan atas penyerahan jaminan 5 SHM ke Bank Jatim tahun 2016, demi kepastian hukum. ([email protected], adv, bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU