Simpan 6 Paket Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Dua Pria Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Des 2022 12:52 WIB

Simpan 6 Paket Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Dua Pria Dibekuk Polisi

i

Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Simorukun Timur, Surabaya, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.  
 
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua pengedar berinisial MMA (25) dan H (28) dimana keduanya merupakan warga Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Simorukun Timur Surabaya. 
 
Selain itu, polisi juga menyita 6 paket sabu siap edar yang disimpan pada bungkus rokok Sampoerna dengan berat keseluruhan sekitar 2,69 gram.
 
"Selain itu kami juga menyita dua buah unit handphone dengan berbagai merk, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, pada Sabtu (10/12/2022) Malam.
 
Menurut Hendro, dari hasil pemeriksaan, dua pengedar itu sering melakukan bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Pengedar itu mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R yang kini sudah masuk DPO.
 
"Barang itu di ranjau didepan lapangan sepak bola wilayah Simorejo Timur Surabaya, dan sabu itu ditaruh di rumput-rumput, setelah itu dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan lagi supaya mendapat keuntungan," papar Hendro. 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU