Simpan Paket Sabu dalam Dompet, Seorang Montir Diciduk Aparat Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 11:43 WIB

Simpan Paket Sabu dalam Dompet, Seorang Montir Diciduk Aparat Polisi

i

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang montir bengkel yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bulak Cumpat Utara, Kota Surabaya pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 09.30 EIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Saat polisi sedang berada di TKP, pelaku berinisial A (39) yang merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya terlihat cukup mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu yang didimpan di dalam dompet berwarna hitam.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang kita temukan di dalam dompet warna hitam sebanyak empat paket sabu seberat 3,48 gram," kata AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (22/01/2023).

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya memilih untuk menjadi pengedar sabu-sabu karena penghasilan dari pekerjaannya sebagai montir tidak mencukupi.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

"Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang I (DPO) di belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan cara diranjau," terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU