Simpan Sabu Dalam Peci, Didik dan Rizal Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 20:36 WIB

Simpan Sabu Dalam Peci, Didik dan Rizal Divonis 30 Bulan Penjara

i

Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika kenis sabu satu poket, dengan terdakwa Didik Supratikno (50) dan Achmad Rizal (38), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami, SH, mengadili dan menyatakan terdakwa Didik dan terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan alternatif ke tiga JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ucap hakim Purnami, Kamis (24/06/2021).

Menetapkan barang bukti 1 poket sabu berat bersih 0,085 gram, peci warna hitam, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol L-5576-WX, dikembalikan kepada Zaini.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rasyid, dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Fathol juga menerima.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Diketahui, awalnya hari Sabtu tanggal 06 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Didik Supratikno dan terdakwa Achmad Rizal sepakat membeli sabu, lalu terdakwa Rizal memberi uang 150 ribu kepada terdakwa  Didik untuk membeli sabu di jalan Kunti.

Terdakwa Didik membeli 1 bungkus sabu seberat 0,085 gram.Saat akan dibawa pulang kerumahnya, saat melewati jalan Tanjungsari, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan digeledah ditemukan sabu 0,1085 gram, dalam lipatan peci yang dipakai Achmad Rizal. nbd

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU