Simpan Sabu, Penjaga Gudang Dibekuk Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Jan 2023 13:26 WIB

Simpan Sabu, Penjaga Gudang Dibekuk Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak

i

Tersangka beserta BB yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap seorang penjaga gudang berinisial AM (46) atas kasus kepemilikan sabu di gudang Jalan Adityawarman, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka tak berkutik saat polisi tiba di lokasi. AM yang juga sebagai warga Jalan Sawah Pulo Surabaya ini, kedapatan menyimpan sabu di dalam gudang tersebut.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

“Tersangka terbukti membawa dua klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing lebih kurang 0,36 gram beserta pembungkusnya. Jadi total 0,72 gram sabu yang kami amankan,” terang AKP Hendro Utaryo, Minggu (15/1/2023).

Saat dilakukan interogasi, tersangka AM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Penangkapan tersebut bermula saat anggota kepolisian mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika. Menanggapi informasi tersebut, polisi yang tengah melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika, lantas bergegas ke lokasi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, maka kami tindak anjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut,” beber Hendro.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 0,72 gram, polisi juga mengamankan satu bendel klip plastik kosong dan satu buah sekrop dari sedotan berwarna putih milik tersangka. Polisi juga menyita satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan satu handphone android.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah kami tahan. Seiring dengan itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU