SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di dalam rumah kost Jl. Demak Jaya Surabaya,Senin (18/07/2022).
Pelaku merupakan warga Kendalsari Rungkut Surabaya, tersangka AA (43) saat dilakukan penggerebekan berhasil ditemukan 2 paket sabu siap edar.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Tersangka AA mengaku Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Satu pengedar narkoba AA yang kita tangkap ini berangkat dari laporan masyarakat, perihal adanya seorang pengedar narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya.
"Saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram," jelas Daniel, pada Kamis (11/08/2022).
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka , dari pengakuan Tersangka AA bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF.
Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’
"Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas (DPO)," kata Daniel.
Saat ini tersangka AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min
Editor : Moch Ilham