Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Dibongkar, 3 Warga Blitar Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Feb 2023 20:06 WIB

Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Dibongkar, 3 Warga Blitar Diamankan

i

Senjata laras panjang dan senjata jenis glock ilegal yang berhasil dibongkar Polresta Sidoarjo, Jumat (24/2).

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat senjata api (senpi) ilegal antarprovinsi, dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan berbagai jenis senjata beserta ratusan amunisi.

Sindikat ini dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, setelah mendapat aduan dari salah satu perusahaan ekspedisi. Mereka curiga adanya temuan pistol merek G2 Combad tanpa nomor seri pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

“Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar, yang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, kami cek berisi pistol merek G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” papar Kompol Tiksnarto yang mendampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS, 34 tahun, warga Kademangan, Blitar.

TS diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kabupaten Blitar.

“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” timpal Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian dengan membawa TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senjata api.

Baca Juga: Rumah Dukun, Digeledah Tim Gegana

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS. didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

“Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” tambah Kapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.

Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.

Untuk persangkaan pasal yang dikenakan, adalah Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. hik/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU