Sindikat Peredaran Sabu dan Pil Koplo Jaringan Lapas Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 21:09 WIB

Sindikat Peredaran Sabu dan Pil Koplo Jaringan Lapas Dibekuk

i

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo serta ke-lima tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar sindikat pengedar pil koplo jenis double L jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain mengedar pil koplo, sindikat ini juga mengedar sabu.

Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan

Untuk peredaran pil double l melibatkan tiga orang, yaitu Joko Arbi (28) dan Muslim (29), keduanya warga Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya serta Mochammad Dzikri (24), warga Jalan Gedongan, Waru, Sidoarjo.

"Dari ketiga tersangka ini, kami sita barang bukti pil double l sebanyak 1.200 butir," ungkap Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika, Jumat (12/6/2020).

Selain menangkap tiga pengedar pil double l, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Dua pengedar itu adalah Bambang (29), warga Rungkut Kidul, Surabaya dan Muhammad Taufik (40), warga Jalan Amir Machmud, Surabaya.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita dua poket sabu dengan berat 0,68 gram dan 0,37 gram serta seperangkat alat isap dan handphone merek Oppo.

Kasus ini berhasil terungkap dari penangkapan tersangka Bambang saat mengantarkan pesanan sabu di pasar pahing rungkut kidul. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 gram sabu.

Bambang kemudian diinterogasi. Dia mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu dengan sistem ranjau di daerah Kedurus, Surabaya.

Dalam pemeriksaan ditemukan pesan singkat yang isinya Bambang memesan sabu ke tersangka Muhammad Taufik.

Berdasarkan bukti tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di tempat kerja Taufik di bengkel poles mobil, Jalan Amir Machmud. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi 1,16 gram sabu.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

Saat diinterogasi tersangka Taufik mengaku bila barang itu didapat dari seseorang berisinial S (DPO), yang tak lain adalah orang suruhan I. Jadi Taufik dan Bambang ini sama-sama orang suruhan I.

Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo kemudian melakukan pengembangan. Saat proses itu, tiba-tiba handphone milik tersangka Bambang berbunyi. Saat dilihat ternyata ada pemesanan dari seorang pelanggannya, yaitu Joko, pengedar pil double l yang hendak membeli sabu.

Dari bukti percakapan itulah, Joko ditangkap di rumahnya Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya. Ketika digeledah ditemukan 10 butir pil double l. Joko mengaku mendapatkan barang dari Muslim, yang kemudian ikut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 807 butir pil double l.

Sedangkan Muslim saat diinterogasi, mengaku membeli pil double l dari Mochammad Dzikri, warga Gedongan I, Waru, Sidoarjo. Setelah mendapatkan alamat rumahnya, Dzikri kemudian ditangkap. Ketika digeledah ditemukan 450 butir pil double l di rumahnya itu.

Dalam pemeriksaan, rupanya tersangka Joko dan Dzikri merupakan pengedar pil double l jaringan lapas di Sidoarjo. Selama ini mereka dipasok dari seorang napi di lapas tersebut.

Baca Juga: Jual beli Okerbaya dengan Adu Banteng, Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Blitar

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU