Siswa SMA Negeri Diwajibkan Iuran Bulanan Ratusan Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 21:00 WIB

Siswa SMA Negeri Diwajibkan Iuran Bulanan Ratusan Ribu

i

SMAN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo. SP/Hikmah

Modus Baru Pungli Berdalih Sukarela atas Namakan Komite Sekolah di Sidoarjo

 

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sejumlah wali murid SMAN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo resah. Ini menyusul surat edaran komite sekolah yang meminta iuran sukarela yang dibayarkan setiap awal bulan senilai Rp. 160 ribu per murid.

Dalam surat tertanggal 8 September 2021 dan ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Suhadak SH ini disebutkan jika berdasar hasil rapat Komite Sekolah dengan Kepala SMAN 1 Tarik, pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, dihasilkan kesepakatan tentang iuran sukarela bagi murid Tahun Pelajaran 2021l/2022.

Diantaranya, iuran sukarela yang semula Rp. 225 ribu per bulan, sekarang disesuaikan menjadi Rp. 160 ribu per bulan. Selain itu, disebutkan, iuran ini dibayarkan setiap awal bulan terhitung mulai bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Juli 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Komite Sekolah menghimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid peserta didik untuk segera melaksanakan kesepakatan bersama. Yakni membayar iuran sukarela setiap bulannya sesuai dengan ketentuan.

Iuran tersebut dapat dibayar secara tunai kepada petugas yang ditunjuk oleh sekolah yaitu Bapak Agus selaku Staf Tata Usaha SMAN 1 Tarik pada jam kerja sekolah.

Salah satu wali murid Kelas XI SMAN Tarik yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan sukarela tersebut. Pasalnya, saat penentuan nilai tarikan, wali murid tidak diajak rembugan sama sekali.

"Ujug-ujug di grup whatsapp wali murid ada edaran itu, seharusnya kan ada sosialisasi terlebih dahulu, minimal kita ini diajak rembugan," ujarnya.

Ibu tiga anak ini menyebut, jika itu sumbangan sukarela seharusnya tidak mencantumkan nilai. Sehingga wali murid yang tidak mampu secara ekonomi bisa memberi seikhlasnya.

"Ini sih bukan sukarela lagi namanya, tapi pemaksaan karena nilainya sudah ditentukan," tegasnya.

Sumber ini mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 yang tak menentu ditambah lagi pemberlakukan PPKM  membuat ekonomi warga menjadi sulit. Sangat tidak etis jika muncul edaran pungutan yang tidak jelas peruntukannya.

"Sumbangan ini untuk apa, kita juga tidak tahu, seharusnya kan di dalam situ disebutkan secara jelas. Sehingga kita tidak punya pikiran negatif," pungkasnya.

Berdalih tak Memaksa

Ketua Komite Sekolah, Suhadak saat dikonfirmasi melalui ponselnya tak membantah terkait pungutan iuran sukarela ini. Menurutnya iuran ini sifatnya tidak memaksa dan tak wajib dibayar oleh wali murid yang merasa tak mampu.

"Ini kan iuran sukarela, kalau merasa keberatan bisa dikomunikasikan ke pihak sekolah dan kita pasti tidak akan memaksa untuk membayar," ujarnya, Kamis (9/9/2021) pagi.

Ia menyebut, iuran itu nantinya akan digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung oleh pemerintah. Diantaranya, untuk pembayaran honorer Guru Tak Tetap (GTT) dan Pegawai Tak Tetap (PTT) di SMAN 1 Tarik.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

"Memang sebagian ada yang ditanggung pemerintah, dan sebagian lagi ada yang tidak. Nah gaji mereka ini nantinya akan kita ambilkan dari iuran siswa ini," tegasnya.

Terkait penentuan besaran nilainya, Suhadak mengatakan itu berdasarkan  perhitungan kalkulasi kebutuhan anak sekolah yakni Rp. 350 ribu per anak.

"Setiap anak itu kalkulasinya sebesar Rp. 350 ribu, dan bantuan dari pemerintah hanya Rp. 190 ribu, sehingga yang harus ditanggung sekolah terhadap anak itu sebesar Rp. 160 ribu," cetusnya.

Suhadak mencontohkan, di DKI Jakarta, kebutuhan anak sekolah itu sebesar Rp. 600 ribu dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintahan Provinsi setempat. Sehingga tak ada pungutan lagi yang dibebankan ke wali murid.

"Kalau kita kan lain, karena yang ditanggung pemerintah hanya sebagiannya saja, maka sisanya ya kita kembalikan lagi kepada murid melalui iuran sukarela ini," pungkasnya.

 

Dewan Bereaksi

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menanggapi serius soal maraknya aksi pungutan sekolah berkedok sumbangan dan iuran sukarela. Pasalnya, sumbangan tersebut diberlakukan merata ke seluruh wali murid tanpa melihat latar belakang ekonomi mereka. 

"Pungutan berupa apapun itu sejatinya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya sumbangan atau iuran sukarela, itu pun harus melalui komite sekolah dan disepakati bersama dengan wali murid," ujar Adam Rusydi, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (9/9/2021) siang.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Politisi muda Partai Golkar ini menyebut, untuk kasus iuran sukarela di SMAN 1 Tarik ini secara regulasi memang tidak menyalahi aturan. Hanya saja seharusnya, nilai nominalnya tidak ditentukan dan juga tidak diberikan ketentuan waktu pembayarannya.

"Permendikbud memang membolehkan itu, tapi dengan sejumlah catatan dan gak boleh serta merta. Dan itu yang harus dipahami oleh komite sekolah karena mereka disitu adalah perwakilan wali murid bukan perwakilan dari pihak sekolah," ucapnya.

Adam juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk berani memberikan tindakan tegas kepada sekolah SMA Negeri di seluruh Jawa Timur yang berani meminta iuran atau sumbangan sukarela yang tidak memenuhi ketentuan Permendikbud.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir sudah memukul perekonomian masyarakat. Jangan lagi mereka yang sudah kesusahan ini diberi beban kesusahan lagi dengan pungutan-pungutan sekolah yang tak lazim," tegasnya.

Sementara itu, M. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo juga menyesalkan terkait iuran sukarela tersebut. Apalagi jika muncul keluhan dari sejumlah wali murid, sehingga menandakan jika penerapan iuran tersebut tidak melewati kesepakatan bersama wali murid.

"Kalau mekanismenya dilalui dengan benar oleh pihak komite sekolah, pastinya tidak akan muncul protes seperti ini," tukasnya.

Namun sayangnya, menurut Dhamroni, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas lantaran rana SMA itu masuk kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau SD dan SMP itu masuk kewenangan kita, sedangkan SMA itu sudah masuk kewenangan provinsi. Tapi jika mereka mengadu ke kita, tetap akan kita terima dan akan kita hubungkan ke wakil rakyat di Pemprov Jatim," pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. hik/dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU