Skandal Anak Usaha Lippo Meikarta, Meluas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Feb 2023 20:13 WIB

Skandal Anak Usaha Lippo Meikarta, Meluas

i

Sejumlah konsumen melakukan aksi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023) setelah sidang gugatan pengembang Meikarta ditunda karena Pengembang yang menggungat konsumen selalu mangkir.

Perusahaan Grup Lippo Gugat Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar, Anggap Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Tapi Bos Anak Usaha Lippo Malah Dua Mangkir Bersidang. Sebelumnya juga tak Hadir Saat Dipanggil DPR-RI

 

Baca Juga: Meikarta Diamuk Konsumen, Lippo Grup: Serah Terima Apartemen Dilakukan Hingga 2027

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Disaat ramai-ramainya skandal taipan India dalam kasus manipulasi saham, Gautam Adani. Kini mencuat skandal pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Bos MSU mangkir dari sidang gugatan yang diajukan sendiri. Ia kali kedua, tak hadiri gugatan yang diajukan sendiri.

Kasus ini resahkan publik konsumen, praktisi hukum dan wakil rakyat. Selain sengketa hukum, mereka abaikan pemanggilan oleh wakil rakyat.

Sebelumnya, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, itu juga tak hadiri panggilan komisi VI DPR RI. Ulah anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk ini membuat anggota DPR murka.

PT MSU absen tanpa memberi keterangan. Tindakan PT MSU dianggap meremehkan dan melecehkan DPR RI. Skandal grup konglomerat ini jadi sorotan praktisi hukum dan politisi.

"Ketidakhadirannya pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU kita anggap meremehkan atau melecehkan lah lembaga DPR atau bahasa canggihnya contempt of parliament," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal dalam rapat di DPR, Rabu (25/1/2023).

 

Penggugat Ajukan Penundaan

Sidang kedua gugatan perdata terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kembali ditunda, Selasa (7/2/2023). Penggugat, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan penundaan sidang.

"Ini penggugat hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat. Yang intinya mohon penundaan persidangan. Jadi ini ada surat resmi dari mereka tertanggal 6 Februari 2023. Perihal permohonan penundaan perkara," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

 

Gugurkan Gugatan ke Konsumen

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kembali diundur untuk kedua kalinya.

Apabila nantinya penggugat kembali tak menghadiri persidangan, kata Rudy, ada kemungkinan  majelis hakim menggugurkan gugatan kepada 18 konsumen. "Kalau penggugat tidak hadir lagi, di situ iktikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim akan menggugurkan gugatannya," imbuh Rudy.

 

Konsumen Mempertanyakan

Rudy juga mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM ini sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," kata Rudy usai sidang berlangsung.

Kisruh mega proyek Meikarta berlanjut kepada persidangan, di mana MSU menuntut konsumen Meikarta dan menggugat Rp 56 miliar. Sidang perdana seharusnya digelar pada Selasa 24 Januari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Namun ditunda lantaran PT MSU tidak menyerahkan data tergugat dengan valid.

Majelis Hakim mengatakan, penggugat meminta persidangan ditunda menjadi Selasa, 28 Februari 2023. "Mereka minta ditunda ke hari Selasa 28 Februari 2023," lanjut Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023 sidang kasus ini juga ditunda. Hal itu karena dari 10 tergugat yang mendapat relaas atau surat panggilan, ada empat orang yang memiliki alamat yang salah serta dua orang bukan anggota PKPKM.

 

Konsumen Bingung

Sebelum gugatan diajukan, konsumen Meikarta teriak telah mengeluarkan uang untuk membeli apartemen tetapi malah dituntut miliaran rupiah. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Salah satu konsumen bernama Indri mengaku rugi karena uangnya sudah habis tetapi tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia pun bingung mengapa konsumen malah dituntut oleh pengembang.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebelum sidang.

Indri mengatakan jika memang tidak bisa mendapatkan unitnya, ia berharap uangnya bisa kembali. "Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.

 

Konsumen Demo di DPR-RI

Alasan  Meikarta gugat 18 konsumen Rp 56 miliar dengan dalih pencemaran nama baik, konsumen yang dinilai merugikan perusahaan.

Ini berawal konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. MSU merupakan anak usaha Grup Lippo yang bertanggung jawab dalam membangun Meikarta.

"Kalau dari pihak kita ya mau tidak mau, suka tidak suka, setuju tidak setuju sebagai warga negara yang baik kita harus hormati. Karena para pihak belum hadir, itu bukan ranah kita menghadiri penggugat. Kita hanya menunggu," jelasnya.

 

Baca Juga: RS Siloam Batal Beroperasi, Pedagang Minta Solusi Cito Mall Ramai Lagi

Gugatan Grup Lippo tak Berdasar

"Menurut saya gugatan itu tidak berdasar, namun di sini kelemahan sistem peradilan kita. Setiap perusahaan bisa mengajukan gugatan, walaupun isinya tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua KKI David Tobing kepada wartawan, menanggapi gugatan perusahaan ke konsumen.

David mengatakan konsumen berhak meminta perlindungan hukum kepada negara, dalam hal ini berbentuk demonstrasi kepada DPR. Menurutnya, perlindungan hukum tersebut wajar dilakukan konsumen Meikarta karena telah dirugikan dalam sistem hukum.

Sistem hukum yang dimaksud david adalah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada Meikarta. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

David yang juga menjabat sebagai Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia atau AKPI berpendapat konsumen atau pembeli unit Meikarta merupakan pihak yang sangat dirugikan dalam kasus Meikarta. Pasalnya, para konsumen ditundukkan pada putusan yang tidak masuk dalam ranah sengketa konsumen.

David mengatakan putusan PKPU tersebut mendefinisikan kewajiban dan apa yang harus dilakukan Meikarta kepada para kreditur. "Konsumen ini bukan kreditur. Justru konsumen ini yang harus dipenuhi dulu haknya, apalagi yang sudah lunas," ujar David.

Di sisi lain, David mengatakan negara akan condong melindungi konsumen dalam sengketa konsumen seperti tertuang dalam Undang-Undang atau UU No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen. David menyampaikan pelaku usaha, dalam hal ini MSU, harus dianggap bersalah dalam kasus sengketa konsumen.

Oleh karena itu, David menilai gugatan yang dilayangkan MSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pelaku usaha adalah pihak yang umumnya memegang kapital.

"Jadi, bagaimana mungkin konsumen bisa digugat pengembalian bunga atau ganti rugi lain. Jadi, tidak ada rumusnya pelaku usaha itu menggugat konsumen, apalagi pada sesuatu yang tidak ada dasarnya," kata David.

 

Pengembang Janji Selesaikan

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

 

Konsumen Dianggap Menghasut

“Di mana beberapa pihak dari konsumen memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana. Antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” ucap manajemen.

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

 

KPK Tangani Kasus Suapnya

Pembangunan proyek Meikarta sempat terkena kasus suap. Tahun 2018 lalu, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Ada sembilan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS). Tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Juga Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN).

 

Bos Lippo Group, James Riady

Awal promosi proyek Meikarta dilakukan 8 Mei 2017 dihadapan puluhan awak media. Saat itu, orang nomor satu di Lippo Group, James Riady, meluncurkan proyek teranyar mereka yang diberi nama Meikarta. Proyek ini menjadi salah satu proyek ambisius dan terbesar yang pernah dibuat oleh Lippo.

Saat itu, James terlihat bersemangat memperkenalkan Meikarta di depan wartawan, ia sangat detail menjelaskan proyek yang dibangun di kawasan Cikarang, Bekasi tersebut. James memang seorang marketer tulen, dia tahu betul bagaimana cara membentuk brand image sebuah produk properti.

“Setelah 10 tahun lamanya belum ada lagi pembangunan grand development properti di Indonesia, baru kali ini melalui Meikarta hal tersebut kembali terjadi “. ujar James penuh percaya diri.

 

Meikarta Mega Proyek

James menyebut Meikarta adalah mega proyek yang rencananya akan dibuat layaknya sebuah kota mandiri baru, estimasi biaya pembangunannya pun tidak tanggung-tanggung yakni mencapai  Rp 243 triliun, belum lagi luasan lahan yang dibangun mencapai 500 hektar.

Bagi pencari properti, kehadiran proyek ini tentunya bisa dijadikan solusi menarik dari semrawutnya kondisi Jakarta. Di sana pengembang rencananya akan membangun 100 gedung pencakar langit lengkap dengan segala fasilitas sebuah kota modern seperti area komersial, hotel, sarana pendidikan, rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.  n erc/jk/cr2/arm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU