SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Investigasi ke lembaga pendidikan terkait dugaan jual beli seragam sekolah menemui jalan buntu pada Senin (20/12)
Penerimaan peserta didik baru tahun 2021 di SMA Negeri 2 Sidoarjo menyisakan persoalan sampai saat ini, bahkan terkesan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan
SMAN 2 Sidoarjo terkesan menutupi persoalan yang nyata dan sesuai fakta dan telah diduga melakukan praktik jual beli kain seragam (kain 1 setel abu2 putih 1 stel kain batik satu stel kain pramuka 1 stel kaos olahraga) yang mana kejadian bermula pada pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2021.
Senin (20/12) pagi pukul 08.56 wartawan harian Surabaya Pagi menghadap ke humas SMAN 2 Sidoarjo saudara Diduk untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik jual beli kain seragam tersebut.
Baca Juga: Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah
Namun kedatangan wartawan harian Surabaya Pagi untuk meminta klarifikasi seakan tak ditanggapi, bahkan terkesan tidak menghiraukan dan meninggalkan sembari mengatakan tidak tahu apa-apa serta dengan emosi menjawab tidak mau diklarifikasi.
Mengutip pernyataan dari Gubernur Jawa Timur kepada kepala Dinas SMA negeri, SMK Negeri atau Swasta pada bulan lalu di balai Grahadi, Gubernur atau kepala Dinas menginstruksikan atau melarang jual beli seragam dengan harga yang tidak sesuai dengan harga di pasaran, karena dinilai sangat merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan
Sekolah yang berbasis Negeri baik SD, SMP, SMA maupun SMK Negeri dilarang melakukan jual beli dalam bentuk apapun baik melalui koperasi maupun secara sukarela. Hal seperti itu hanya alibi atau modus saja
Wartawan Surabaya Pagi menerima informasi ini berdasarkan dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. team
Editor : Moch Ilham