Soal Kemelut Seleksi PPK, Bawaslu Lamongan Periksa Sejumlah Pihak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 15:31 WIB

Soal Kemelut Seleksi PPK, Bawaslu Lamongan Periksa Sejumlah Pihak

i

M. Nadhim Komisioner Bawaslu Lamongan saat memeriksa dan memintai klarifikasi kepada Yanto pengadu. SP/MUHAJIRIN 

Pemeriksaan Dikebut, Kalau Melanggar UU Pasti akan Ditindak Tegas

 

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan langsung merespon dan bertindak cepat, menyusul adanya laporan oknum pengurus atau anggota partai politik yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jum'at (16/12/2022).

Dalam pemeriksaan dan klarifikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No.7, Kelurahan Jetis, Kec/Kab Lamongan tersebut, hadir beberapa pihak, mulai dari Yanto pelapor, komisioner KPUK Khoirul Anam, dan terlapor Adi Familu.

M. Nadhim Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan kepada wartawan menyebutkan, pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak ini digelar, setelah sebelumnya Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan menerima pengaduan adanya dugaan calon anggota PPK Kecamatan Kalitengah sebagai pengurus dan anggota partai politik yang lolos seleksi PPK.

"Jadi sebelum kami klarifikasi sejumlah pihak, kami Bawaslu menerima pengaduan proses tahapan pemilu, dan beberapa pihak sudah kami mintai keterangan dan klarifikasi," kata Nadhim panggilan akrabnya kepada sejumlah awak media di kantornya.

Beberapa pihak lanjut Nadhim yang sudah memenuhi panggilan ke Bawaslu diantaranya, pengadu dalam hal ini Yanto, komisioner KPUK Khoirul Anam, dan teradu Adi Familu.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tambah Nadhim, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan. Pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen dari semua pihak. "Jadi ini masih dalam proses klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen, dan masih ada yang perlu kita panggil lagi," terangnya.

Setelah proses klarifikasi itu sudah dijalankan pihaknya baru akan melakukan kajian dan pleno bersama dengan komisioner Bawaslu lainnya, terkait adanya pengurus/anggota parpol lolos seleksi PPK." Kami hari ini mendapatkan dokumen baik dari formulir pengaduan kemudian ada bukti-bukti yang dilampirkan nanti, jika nanti memang itu terbukti maka kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Terkait klarifikasi komisioner KPUK kata Nadhim meminta keterangan seputar proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pembukaan seleksi, pemeriksaan administrasi, hingga proses hasil seleksi, sehingga muncul nama yang dipersoalkan.

 

Khoirul Anam Komisioner KPUK Lamongan usai diperiksa menyebutkan, kalau pemeriksaan klarifikasi seputar proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pengumuman seleksi, pemeriksaan berkas, tes tulis CAT, dan tes wawancara.

Dalam tahapan itu, Anam panggilan akrabnya menegaskan kalau proses seleksi PPK di Lamongan berjalan sesuai dengan mekanisme. "Ada persyaratan-persyaratan di KPU itu syarat untuk pendaftarannya cukup cepat , diskrining cukup tepat di awal mulai dari siapa sampai kemudian dari kelengkapan dokumen itu sudah tetap sekali terkait tentang persyaratan tersebut kemudian terlibat di partai apa untuk melakukan yang namanya tanggapan masyarakat semua dijalankan," terangnya.

Ia kembali menegaskan semua sudah berjalan sesuai mekanisme, dan terhadap teradu juga sudah KPU lakukan klarifikasi langsung dan yang bersangkutan mengaku sudah tidak lagi menjadi pengurus, yang dikuatkan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Sebelumnya, Adi Familu dilaporkan oleh Yanto karena setelah diperiksa melalui SIPOL, nama yang bersangkutan adalah seorang pengurus partai politik Gelora sebagai ketua DPC Kecamatan Kalitengah.

Padahal, imbuhnya, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," terangnya.

Meski tambah Yanto, pendaftaran PPK sebelumnya sudah melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang dari Parpol masih terdaftar di SIPOL masih diloloskan.

Yanto menduga, KPU Lamongan lalai dalam proses penjaringan sehingga masih ada calon PPK yang bisa mendaftar dan juga dinyatakan lolos. "Saya menduga, di Kecamatan lain juga terdapat kasus serupa," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU