Soal Larangan Thrifting, Pemprov Jatim Buka Audiensi dengan Pedagang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Mar 2023 10:34 WIB

Soal Larangan Thrifting, Pemprov Jatim Buka Audiensi dengan Pedagang

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Para pengusaha thrifting tengah dilanda cemas saat ini. Pasalnya, Presiden Jokowi melarang dengan tegas adanya penjualan baju bekas impor di Indonesia.

Menurut orang nomor satu di Indonesia tersebut, penjualan baju bekas impor telah mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sehingga, Jokowi meminta beberapa lembaga terkait untuk menelusuri impor baju bekas.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Perintah Jokowi itu pun telah ditindaklanjuti oleh Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Menurut Zulhas, baju bekas impor selain bisa mengganggu bisnis tekstil dalam negeri juga dinilai rentan menularkan berbagai penyakit bagi pengguna.

Zulhas menegaskan bahwa telah ada peraturan resmi yang menentang penjualan baju bekas impor di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas impor, lanjut Zulhas, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan memperkuat industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pemerintah juga berharap para konsumen di Indonesia mulai berhenti berbelanja baju bekas impor dan mulai menggunakan produk lokal.

Adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas atau thrifting itu pun menjadi pro dan kontra bagi pelaku bisnis fashion di Jawa Timur.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berencana membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencarikan solusi bersama bagi pelaku UMKM pakaian bekas impor yang terdampak dari adanya larangan ini.

Menurut Emil, Pemerintah Pusat melarang impor baju bekas dengan tujuan menjaga pertumbuhan industri dan fashion dalam negeri.

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

"Adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas dari pemerintah pusat harus di dukung. Apalagi, tren thrifting ternyata merugikan cukai negara dan merugikan pelaku industri fashion di dalam negeri," kata Emil ketika ditemui usai meresmikan Masjid Islamic Center Surabaya, Sabtu (18/3/2023).

Kendati demikian, Emil mengaku paham bahwa larangan thrifting tersebut juga membawa hal negatif bagi para pelaku usaha UMKM Jatim yang berjualan pakaian bekas impor. Maka dari itu, Pemprov Jatim akan memfasilitasi audiensi guna mendapat solusi bersama agar pelaku UMKM tersebut dapat tetap berjualan, meskipun bukan pakaian bekas impor.

“Nah cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa, nah ini ayo kita bicara. Bagi mereka yang galau, kita cari solusi bersama,” ujarnya.

“Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi dan UMKM juga akan melakukan pemetaan bagi pedagang pakaian bekas tersebut untuk dilihat potensi apa saja yang dapat dikembangkan,” imbuhnya.

Ia pun berkomitmen untuk terbuka bagi asosiasi pedagang di seluruh Jatim, apalagi bisnis tersebut sudah merambah ke beberapa daerah.

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Nantinya, hasil audiensi bersama para pedagang bakal dibicarakan dengan pemerintah pusat. Kata Emil, para pedagang impor tak ingin pemerintah hanya melarang namun juga memberi solusi.

“Nanti kita bicara dengan pusat. Kita harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi, mereka apa harapannya apa yang kita bisa sinergikan saya tidak bisa menjamin 100 jawabannya ada tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari langkah yang lebih baik,” terangnya.

Sementara saat disinggung mengenai koordinasi antara Pemprov Jatim dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti larangan impor baju bekas, Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim sudah melakukan kerja sama dengan baik.

"Selain itu, Pemprov Jatim juga melakukan kerja sama dengan kementerian terkait, untuk turut menyukseskan kebijakan tersebut," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU