Soal Pilkades Sampang, PTUN Surabaya Tolak Gugatan Penggugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Des 2021 17:24 WIB

Soal Pilkades Sampang, PTUN Surabaya Tolak Gugatan Penggugat

SURABAYAPAGI, Sampang - Sengketa pilkades di Kabupaten Sampang berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya menolak gugatan para penggugat, Moh. Agus Efendi dan Aziz Muslim Haruna.
Putusan ini berarti menguatkan keputusan Bupati Sampang terkait Pillkades.

Berikut ini bunyi putusan PTUN Surabaya:

Baca Juga: GAIB Menilai Pj Bupati Sampang Setengah Hati Terhadap Anak Yatim

PENETAPAN. Nomor 175/PEN-DIS/2021/PTUN.SBY

 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 

Kami, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah membaca surat gugatan Para Penggugat tanggal 11 November 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 15 November 2021, dengan Register Perkara Nomor 175/G/2021/PTUN.SBY;

Dalam perkara antara:

MOH. AGUS EFENDI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal DSN Disanah BRT, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT I

AZIZ MUSLIM HARUNA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jl. Makboel RT 004 RW 005 Desa Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT II;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2021, Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa kepada:

Muhammad Ulinnuha AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.

Tito Prayogi, SHI., S.H., M.H.

Marto, S.H.I.

Bagus Setiawan, S.H.

Rio Anggara, S.H.

Dityo Pramono, S.H., S.I.P.

Miftahul Khair, S.H.

Masrobi, S.H.

Moh. Ikhsan, S.H.

Zaenal Abidin, S.H.

Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners, beralamat kantor di Jl. Wates - Purworejo KM. 1 Pedukuhan Sebokarang, Kalurahan TriharjoKapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, e mail: [email protected];

Selanjutnya disebut sebagai   PARA PENGGUGAT;

L A W A N

BUPATI SAMPANG, berkedudukan di Jalan Jamaluddin No. 1A, RW 1, Gn. Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai   TERGUGAT;

Menimbang,   bahwa   Para   Penggugat   mendaftarkan   gugatannya   tanggal   11

November 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 15 November 2021, dengan Register Perkara Nomor 175/G/2021/PTUN.SBY;

Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang tertanggal 30 Juni 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (disingkat UU Peratun), Ketua Pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan berwenang menetapkan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan:

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan ;

Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Para Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan ;

Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak ;

Apa yang dituntut dalam gugatan sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ;

Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya; 

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Peratun, disebutkan bahwa, tidak termasuk dalam pengertian   Keputusan  Tata  Usaha  Negara   menurut Undang- undang ini :

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Pidana atau Kitab  Undang-undang  Hukum   Acara  Pidana atau  peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Menimbang, bahwa mencermati uraian dalil-dalil gugatan Para Penggugat serta surat-surat yang terlampir dalam gugatan Para Penggugat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berpendapat sebagai berikut:

Bahwa, objek sengketa mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 yang diikuti oleh 180 (seratus delapan puluh) Desa;

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

Bahwa, objek sengketa tidak ditjukan kepada Para Penggugat;

Bahwa, objek sengketa belum menimbulkan kerugian atau merugikan kepentingan Para Penggugat;

Bahwa, Para Penggugat tidak memunyai legal standing sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten Sampang;

Menimbang, bahwa dari petimbangan tersebut di atas disimpulkan penerbitan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang  dikeluarkan merupakan pengaturan yang bersifat umum sebagaimana ditaur dalam Pasal 2 huruf b Undang Undang Peratun;

Menimbang, bahwa apakah Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat ?;

Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan objek sengketa merupakan pengaturan yang bersifat umum maka objek sengketa atau pokok gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Para Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang Undang Peratun, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka kepada Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan disebutkan dalam amar Penetapan ini;

Mengingat, pasal-pasal UU Peratun, dan peraturan hukum lainnya yang terkait;

MENETAPKAN:

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

Menghukum Para Pengggugat untuk membayar  biaya  perkara  sebesar  Rp389.000,00 (Tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021, oleh: TEDI ROMYADI, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan  Tata  Usaha Negara Surabaya, Penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam rapat permusyawaratan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, dengan dibantu oleh ACH. SUAIDI, S.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat. 

Rincian biaya perkara :

  1. PNBP ……………………………….….... Rp 30.000,00
  2. Biaya Kepaniteraan.......................  Rp 339.000,00
  3. Materai ..............................……….......Rp 10.000,00
  4. Redaksi ................................…..…..….. Rp 10.000,00

Jumlah …………………………….……... Rp 389.000,00 (Tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU