Home / Politik : ANALISA BERITA

Soal Putusan Penundaan Pemilu, PN Jakpus Copy Paste Petitum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Mar 2023 20:41 WIB

Soal Putusan Penundaan Pemilu, PN Jakpus Copy Paste Petitum

i

 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipandang mengeluarkan putusan yang sama persis dengan petitum partai Prima sebagai tergugat. Putusan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saya mengamati partai Prima memang tak mencantumkan petitum "penundaan" Pemilu, tapi membuat KPU mengulang tahapan   Pemilu. Putusan ini berpotensi membuat pelaksanaan Pemilu 2024 molor. 

Baca Juga: Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Diserahkan Selasa ini

Petitum pemohon sengaja penundaan pemilu, di (petitum) angka 5 walau tidak ada tunda, tapi jelas hukum tergugat (KPU)  untuk laksanakan sisa tahapan yang diakomodir seluruhnya di amar putusan. Artinya copas (copy paste/tiru) persis apa yang ada di petitum pemohon lalu ditulis lagi di amar putusan. 

Saya sangat  menyayangkan putusan semacam itu keluar dari PN Jakpus. Ia meyakini putusan tersebut sudah menyalahi prosedur dan kewenangan. Salah satunya, putusan ini mestinya hanya mengikat KPU dan partai Prima. Tapi putusan penundaan Pemilu bakal mengikat semua parpol yang lolos verifikasi dan masyarakat sebagai pemilih. 

Kalau ada sengketa ini daya ikatnya antara penggugat dengan tergugat tapi dalam hal ini ikat semua orang. Yang paling bahaya walau akan ada proses hukum selanjutnya putusan harus dilaksanakan. 

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi akan Dikonfirmasi MK Jumat

Dalam aturan itu, jika perbuatan melawan hukum (PMH) seperti pada perkara partai Prima vs KPU sudah diajukan ke PN, tapi belum diperiksa di PN, maka harus dilimpahkan ke PTUN. Sedangkan jika PN sudah melimpahkan perkara ke PTUN tapi belum diperiksa PTUN maka diadili PT-TUN. 

Kalau perkaranya sedang diperiksa di PN, maka PN harus nyatakan tidak berwenangan mengadili. 

Namun PN Jakpus melanggar Perma tersebut dengan memproses sidang perkara ini hingga mencapai putusan. Selain itu, jadi ayo seluruh elemen masyarakat menolak putusan ini. Selanjutnya, organisasi masyarakat sipil mesti menguatkan advokasi agar putusan ini dimentahkan di tingkat banding. 

Baca Juga: Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

Putusan fenomenal guncang hukum acara kita, putusan ini mengguncang kita semua karena di luar yang kita pelajari di bangku kuliah.

(Dikatakannya dalam diskusi daring pada Minggu (05 Maret 2023).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU