Sopir Angkot Senggol Polisi Terancam Bui 15 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 20:24 WIB

Sopir Angkot Senggol Polisi Terancam Bui 15 Tahun

i

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat menggelar jumpa pers di mapolres Probolinggo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Aksi ugal-ugalan sopir MPU, Ahmad Antoni (27) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dijalanan membuatnya mendekam di jeruji besi. Ia pun terancam hukuman berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Manajer Wedding Organizer Lumajang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies

Hukuman tersebut bukan hanya karena aksinya yang ugal-ugalan, ia pun secara sengaja menyenggol anggota Satlantas hingga terjatuh dari motornya.

"Karena terbukti dan hasil pemeriksaan sopir angkot ugal-ugalan dan sengaja melukai petugas kepolisian Satlantas Polres Probolinggo, kita tetapkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang, Jakarta itu mengatakan, pelaku berusaha kabur saat ada operasi yustisi. Bahkan sempat menabrak petugas. “Begitu dikejar oleh petugas, pelaku kemudian menyenggolkan bodi kendaraan MPU-nya hingga membuat petugas terjatuh dari atas motor,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.

Baca Juga: Pembentak Siswi Magang Luluk Nuril Minta Maaf, Kini Suami Dicopot dari Jabatan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti mobil Isuzu Elf bernopol N 7663 UR, surat-surat kendaraan dan SIM milik tersangka. Lalu motor dinas korban, baju dinas kepolisian Satlantas, helm dan surat tugas ikut operasi yustisi, untuk melengkapi BAP proses hukum lanjutan di pengadilan.

"Berawal tersangka disuruh berhenti karena tidak pakai masker, saat tim Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo gelar operasi yustisi di jalan raya pantura Dringu. Tepatnya di depan Mapolsek Dringu," paparnya.

"Saat hendak diberi masker, namun tersangka malah tancap gas hingga tangan Kasat Lantas Polres Probolinggo mengalami luka memar. Dan petugas curiga di dalam mobil ada tindak pidana, karena kaca film gelap mobil MPU, langsung dikejar. Namun tersangka terus ngebut dan akhirnya kejadian tidak terpuji (angkot senggol polisi) ini terjadi," tambah AKBP R.M Jauhari.

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor di Probolinggo

Atas adanya kasus angkot ugal-ugalan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penertiban di jalanan. Lalu akan mendatangkan semua organda dan pemilik mobil MPU di seluruh Kota dan Kabupaten Probolinggo, untuk memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Peristiwa itu terjadi Selasa (2/2) pagi, di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Video angkot ugal-ugalan itu viral di media sosial. Petugas Satlantas Polres Probolinggo itu disenggol hingga terjatuh.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU