Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dihukum 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Apr 2022 21:22 WIB

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dihukum 60 Bulan Penjara

i

Sidang Tubagus Joddy di PN Jombang, Senin (11/4/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Babak baru kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.

Sang sopir, Tubagus Joddy yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Neger Jombang akhirnya divonis 60 bulan atau 5 tahun penjara.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

"Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambah Bambang Setiawan.

Joddy sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan di PN Jombang. Namun yang bersangkutan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Jombang.

Usai divonis 5 tahun penjara, kuasa hukum Joddy mengaku keberatan dengan hukuman tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan Joddy dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, lima tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," ujar kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi kepada wartawan di PN Jombang, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Joddy. Yaitu kliennya sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali, serta keluarga korban sudah memaafkan.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan tersebut sudah diterima oleh majelis hakim PN Jombang.

"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terangnya.

Namun, Eko enggan menyebutkan berapa hukuman yang pantas menurutnya dijatuhkan kepada Joddy. Dia menyebut keadilan hanya milik Tuhan YME.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

"Kami berupaya bagaimana sebaiknya. Nanti kami koordinasi dengan terdakwa, besok atau lusa secepatnya kami akan koordinasi. Untuk pikir-pikir 7 hari harus mengajukan banding," ungkapnya.

Sekadar informasi, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy membawa Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. rif

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU