Sosialisasi di Mojokerto, Kanwil DJP Jatim II Ingatkan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Mei 2022 14:14 WIB

Sosialisasi di Mojokerto, Kanwil DJP Jatim II Ingatkan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mendorong Wajib Pajak (WP) segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir dalam 37 hari kedepan pada 30 Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan per 24 Mei 2022, sudah ada 1234 wajib pajak yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp. 132 milyar lebih.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

"Ini angka yang tidak kecil, tapi meski demikian para WP tersebut tetap bersedia membayar pajak dengan kesadarannya sehingga patut kita apresiasi," ujarnya didampingi Kabid P2 Humas Takari Yudaniawati dan Kabid DP3 Basuki Prijono saat Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tema Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, di Lyn Hotel Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

Ia menyebut, ada beberapa manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Diantaranya, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

“Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," tegasnya.

Masih kata Vita, tax amnesty yang kembali diberlakukan akan membuka kesempatan bagi peserta tax amnesty 2016 yang saat itu belum lengkap melaporkan hartanya.

“Jadi, orang (Wajib Pajak) yang mungkin kececer dalam pelaporannya atau mungkin masih meragukan kemarin dengan adanya tax amnesty, sekarang ada kesempatannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

Sementara itu, sosialisasi Program PPS ini dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halabihalal. Kegiatan dihadiri oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, serta mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. Hadir pula Kepala Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman dan Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih.

Ika Puspitasari membuka sambutan dengan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang hadir atas kontribusinya dalam membayar pajak.

Ning Ita sapaan akrab Wali kota Mojokerto menuturkan, manfaat pajak telah banyak dirasakan oleh seluruh masyarakat, antara lain dalam pembangunan, pendidikan, serta kesehatan. Pajak juga sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto,” tuturnya.

Selanjutnya, Ikfina Fahmawati yang juga berkesempatan memberikan sambutan mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi, salah satunya melalui PPS.

“Ini (Program Pengungkapan Sukarela) adalah menjadi satu tantangan, bagaimana para wajib pajak sebagai anak bangsa ini bisa membuktikan komitmennya dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara,” ucapnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU