SPDP Tanpa Menyebut Nama Tersangka Dinilai Janggal oleh Budayawan Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jun 2022 15:28 WIB

SPDP Tanpa Menyebut Nama Tersangka Dinilai Janggal oleh Budayawan Gresik

i

Dr Muchammad Toha.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Budayawan sekaligus sejarawan asal Gresik Dr Muchammad Toha mengkritik cara kerja penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menangani kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Dalam SPDP, misalnya, yang dikirim ke pihak kejaksaan tanpa menyebut nama-nama tersangkanya. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Gresik yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menurut Toha janggal karena tidak disertakan nama tersangkanya.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

"Kesannya bias. Masak SPDP tidak disertakan namanya. Meski tidak wajib, karena kasus ini menjadi atensi publik biar tidak gaduh dan menjadi spekulasi liar mestinya tidak akan ada yang salah jika nama tersangka dimunculkan," tegas Toha, alumni UIN Sunan Ampel dan Unair Surabaya.

Seperti diberitakan, kasus ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar di 'pesanggrahan' (rumah) milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang juga dihadiri Muhammad Nasir yang nota bene adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik diduga rawan mendapat intervensi dari partai politik.

Penyidik diminta tetap profesional menangani kasus tersebut dan tidak terpengaruh jika ada intervensi dari partai politik.

"Penyidik harus profesional. Penegak hukum harus tunjukkan bahwa hukum jadi panglima di negeri ini, bukan hukum dipolitisasi. Kami hanya mengingatkan saja," ucap Dr Muchammad Toha, cendekiawan muslim dan sejarawan asal Gresik, Rabu (22/6).

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kasus yang sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai penistaan agama itu diduga melibatkan dua anggota DPRD dari partai yang sama.

"Kasus ini diduga melibatkan dua anggota DPRD Gresik dari partai yang sama. Kemungkinan ada intervensi kepada penyidik sangat besar, sehingga penanganannya lamban," ungkap dia. Sebagai tokoh asli Gresik ia mengaku perihatin dengan kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku membuat acara tersebut hanya dianggap konten. Yang ia sesalkan lagi, ada keterlibatan anggota dewan.

"Sangat memprihatinkan sekali. Karena Gresik disebut dan melekat sebagai Kota Santri. Jadi menodai sekali. Saya selalu memantau perkembangan kasus ini lewat berita kawan-kawan di Gresik. Wartawan harus kawal kasua ini sampai tuntas.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Sebab MUI kewenangannya sebatas fatwa. Dan itu sudah dilakukan. Harapan kita di penyidik Polres Gresik, agar tetap menjalankankan fungsinya sesuai prosedur," tandasnya.

Toha juga mengkritik terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Gresik yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Karena menurutnya janggal karena tidak disertakan nama tersangkanya.

"Kesannya bias. Masak SPDP tidak disertakan namanya. Meski tidak wajib, karena kasus ini menjadi atensi publik biar tidak gaduh dan menjadi spekulasi liar mestinya tidak akan ada yang salah jika nama tersangka dimunculkan," tegas Toha, alumni UIN Sunan Ampel dan Unair Surabaya. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU