Spesial Banget, Nazaruddin Sang Koruptor Sakti Bebas dan Kembali Eksis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 12:01 WIB

Spesial Banget, Nazaruddin Sang Koruptor Sakti Bebas dan Kembali Eksis

i

Nazaruddin.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Layaknya pekerja kantoran, napi koruptor juga mendapat masa cuti tahanan. Kebijakan special yang didapat oleh koruptor paling sakti di Indonesia lantaran bersedia menjadi saksi pelaku bekerja sama alias justice collaborator.

Di dalam menjalani masa cuti tahanan, Nazaruddin dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum itu, Nazaruddin sudah menerima remisi selama 45 bulan dan 120 hari. Itu artinya, masa penahanannya sudah dipotong selama tiga tahun lebih. Diketahui, masa tahanan Nazaruddin ini aslinya adalah 13 tahun penjara dan baru akan merasakan kebebasan murninya pada 13 Agustus mendatang.

Konfirmasi soal bebasnya mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat pada Selasa (16/6). 

Aris menjelaskan, Nazaruddin dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas murni.

Terkait bebasnya Nazaruddin, Politisi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika, angkat bicara soal bebasnya M. Nazaruddin mantan koleganya yang dalam satu naungan Partai Demokrat dulu.

"Iya akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Ya semoga bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN," kata Gede saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU