SPP SMA/SMK Jatim Gratis, Jika Ada Sumbangan Dilarang Memaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Sep 2022 18:03 WIB

SPP SMA/SMK Jatim Gratis, Jika Ada Sumbangan Dilarang Memaksa

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis dan melarang pemaksaan apabila adanya sumbangan.

"SMA/SMK Negeri kita tidak bebankan biaya. Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa. Jadi kalau misalnya memang merasa nggak kepengen nggak apa-apa. Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Tiba-tiba loh silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu itu tidak boleh, itu namanya memaksa," kata Emil di hadapan ibu-ibu yang hadir di acara DPD Partai Demokrat Jatim di Rumah AHY di Surabaya pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Dorong Sekolah Raih Predikat Adiwiyata, DLHKP Kota Kediri Dampingi Sekolah Lakukan Persiapan

"Yang mengelola sekolah ini ibu gubernur, partai demokrat ini berjuang untuk menjadi gubernur lagi, agar SMA dan SMK Negeri tidak memberatkan biaya untuk anak-anak," lanjutnya.

Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Jatim Tegak Lurus AHY

Pemprov Jatim menggratiskan SPP gratis sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. 

Baca Juga: Viral Toilet Gender Netral di Sekolah Internasional Jakarta, Disdik Tegas Telusuri

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan," tutupnya.sa

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU