Sri Mulyani Catat Pajak Daerah Tembus Rp 209,47 Triliun Pada Periode 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 09:11 WIB

Sri Mulyani Catat Pajak Daerah Tembus Rp 209,47 Triliun Pada Periode 2022

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi pajak daerah mencapai Rp 209,47 triliun pada periode 2022. Jumlah tersebut meningkat 5,1% jika dibanding periode sama tahun sebelumnya (yoy) yang tercatat Rp 199,31 triliun.

"Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," kata Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

Sampai akhir Desember 2022, PAD didominasi oleh Pajak Daerah dengan kontribusi 72,6%, kemudian realisasi Lain-lain PAD yang Sah dengan kontribusi (21,4%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (3,3%), dan Retribusi Daerah (2,7%).

Sri Mulyani menyebutkan peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun serta pajak hotel yang tumbuh 89,09 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.

Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,09 triliun.

Baca Juga: Indikator Pembangunan APBN 2024 Bertambah Satu Kategori

Dengan membaiknya pajak daerah tersebut, Sri Mulyani mengatakan, akan berimplikasi juga pada inflasi. Terlebih lagi jika masyarakat mulai melalukan mobilitas dan konsumsi, namun barangnya tidak ada maka akan terjadi kenaikan harga.

Maka dari itu, Sri Mulyani mengingatkan agar pemerintah daerah waspada dengan adanya peningkatan harga akibat konsumsi dan mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal.

"Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting," ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sempat Terpapar ISPA, Efek Polusi Udara Tinggi di Jabodetabek

Selain pajak daerah, hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4% dari Rp 9,48 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 9,61 triliun pada tahun 2022. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daeerah (BUMD).

Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5% (yoy) dari Rp8,48 triliun menjadi Rp7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp79,74 triliun menjadi Rp61,61 triliun. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU