Sritex di PKPU Rp 5,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 21:39 WIB

Sritex di PKPU Rp 5,5 Miliar

i

Iwan Setiawan Lukminto

 

Padahal dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 Punya Kas US$187,64 Juta. Perusahaan konglomerat Milik Iwan Lukminto ini tak Bisa Bayar, Diduga PKPU ini Sebuah Strategi Pengelolaan Utang Perusahaan

Baca Juga: Gibran Diuber Judicial Review

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang – Peristiwa mencengangkan datang dari Pengadilan Niaga Semarang. PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, yang dalam laporan keuangan tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Tetapi ada apa dengan tagihan sebesar Rp 5,5 miliar, Sritex tak segera membayar.

Bahkan perusahaan tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto, ini meraup laba bersih Rp421,51 miliar pada kuartal I-2020. Juga mencatat penjualan senilai US$316,61 juta atau setara dengan Rp4,73 triliun (kurs tengah Bank Indonesia Rp14.936 per dolar AS) pada kuartal I-2020. Catatan tersebut turun tipis dari periode sama tahun 2019 US$316,85 juta.

Ada dugaan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex, sebuah permainan. Apalagi informasi yang berkembang pimpinan CV Prima Karya memiliki kekerabatan dengan bos Sritex.

Hal pasti, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. “Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, (6/5/2021).

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan. Ini artinya perusahaan tekstil nasional di Solo ini resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.

Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.

 

Keterangan Pers Sritex

Tiga hari sebelum keputusan PKPU dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, pihak Sritex memberi keterangan pers terkait isu yang berkembang di masyarakat. Keterangan Sritex sebagai berikut :

1. Pemberitaan bahwa permohonan PKPU terhadap Sritex merupakan rekayasa perusahaan sendiri, berita tersebut tidak benar.

2. Pemberitaan bahwa pemohon PKPU, selaku Direktur CV Prima Karya Sdr. Djoko Prananto adalah kerabat dekat dengan Direksi Sritex, berita tersebut tidak benar.

3. Jika yang dimaksud adalah posisi Sekretaris di Sritex GOR Arena, maka Sritex ingin mengklarifikasi bahwa Sdr Djoko Prananto pernah mengemban posisi tersebut, karena pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. Acara olahraga tersebut dilakukan pada tahun 2012 dengan sepengetahuan Alm. Bapak Lukminto.

4. Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Sritex sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi.

Manajemen Sritex juga menyampaikan bahwa Sritex akan memperlakukan seluruh vendor/supplier dengan azas keadilan atau fair treatment terlepas dari ukuran perusahaan tersebut (besar atau kecil).

Sritex juga berharap dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara sebaik-baiknya dengan seluruh mitra usaha kami sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Keterangan Pers Kreditur Sritex

Sehari sebelum keputusan, juga ada keterangan pers dari advokat Bank QNB Indonesia. "Kamis 6 Mei agenda kesimpulan dan Senin 10 Mei putusan," demikian disampaikan oleh Swandi Halim Pengacara dari PT Bank QNB Indonesia selaku pemohon kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dalam PKPU tersebut, QNB menghadirkan Bank KEB Hana sebagai kreditur lain. Hal ini menurutnya karena KEB Hana ingin membuktikan bahwa pihaknya sebagai kreditur lain, bukan menuntut hal lain.

"Kenapa harus dibuktikan, karena jika ingin mengajukan PKPU harus terbukti ada dua kreditur," tegasnya.

Sebelumnya, QNB Bank melayangkan gugatan PKPU terhadap pemilik emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha SRIL, PT Senang Kharisma Textil.

Gugatan ini didaftarkan oleh Bank QNB di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg, pada Selasa (20/4/2021).

Kuasa hukum bank QNB, dalam petitumnya meminta agar PN Semarang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Iwan Lukminto beserta istri, Megawati dan Senang Kharisma Textil.

Kedua, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Iwan Lukminto beserta istri, Megawati dan Senang Kharisma Textil paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohono PKPU I, yakni PT Senang Kharisma dan Termohon PKPU II, Iwan Lukminto beserta istri, Megawati.

 

Baca Juga: 9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

Peringkat Utang Sritex

Pada kesempatan yang berbeda, Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) emiten tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C.

Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas default.Mengutip siaran resmi Fitch, Selasa (4/5/2021), pada saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Sritex menjadi RD (idn) dari sebelumnya C (idn).

Fitch juga menegaskan kembali peringkat utang dolar AS Sritex yang belum jatuh tempo di posisi 'C' dengan Recovery Rating 'RR4'.

Sritex tidak memenuhi pembayaran bunga jatuh tempo sekitar US$ 850.000 atau setara dengan Rp 11,9 miliar (kurs US$ 1 = Rp 14.000) atas pinjaman sindikasi senilai US$350 juta atau Rp 4,9 triliun, yang jatuh tempo 23 April 2021. Sementara itu, bank tidak melakukan rollover (memperpanjang jatuh tempo) pinjaman revolver yang jatuh tempo pada hari yang sama.

Informasi saja, pinjaman revolver/revolving secara sederhana merupakan fasilitas pinjaman jangka pendek yang dapat diperpanjang.

Penurunan rating ini terjadi setelah berakhirnya cure period 5 hari kerja sejak 23 April 2021, setelah Sritex tidak melakukan pembayaran bunga atas pinjaman sindikasi perusahaan.

Dilansir dari ensiklopedia ekonomi, cure period merupakan jangka waktu yang diberikan kepada pihak yang gagal memenuhi kewajiban tertentu dan mencoba memperbaikinya. Contohnya, ketika suatu perusahaan membayar bunga suatu pinjaman.

Peringkat Nasional 'RD' mencerminkan penerbit mengalami gagal bayar obligasi tanpa jaminan, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum mengajukan kebangkrutan, administrasi, penerimaan, likuidasi atau prosedur penutupan formal lainnya, dan yang tidak berhenti beroperasi.

Dalam kamus Fitch, rating RD berada tepat di atas rating D atau default (wanprestasi) alias gagal bayar

 

Kabar tak Sedap

Sebelum ada dua keterangan pers berturut-turut di Semarang dan Jakarta, di kalangan publik Jawa Tengah dan Jakarta, muncul kabar tak sedap.

Informasi ini menyebut gugatan PKPU oleh CV dan bank yang diajukan hari berbeda ini sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Artinya, dengan nilai kas tersebut, Sritex sebenarnya bisa langsung melunasi utang ke Prima Karya tanpa harus melalui skema PKPU.

Selain itu, isu yang beredar lainnya adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Soal isu kedekatan itu, pihak Sritex telah membantahnya.

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

 

Vendor Renovasi Bangunan

Gugatan PKPU awalnya diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar ke CV Prima Karya. CV Prima Karya merupakan salah satu vendor dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Pembayaran utang tersebut seharusnya dilakukan dalam dua termin. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.

“(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim PN Semarang yang dibacakan.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, Sritex tak kunjung melunasi utang tersebut. CV Prima Karya kemudian mengirimkan dua kali surat peringatan.

Surat peringatan pertama dikirimkan pada 3 Maret 2021, dan surat peringatan kedua dikirimkan pada 12 Maret 2021. Tak berhenti di situ, CV Prima Karya kemudian mengirimkan somasi pada 1 April 2021.

 

Minta Dukungan Bank

Dalam keterangannya, manajemen Sritex mengharapkan dukungan seluruh stakeholders termasuk perbankan.

"Kami yakin bahwa serial kejadian ini dapat di mitigasi dengan komunikasi yang baik dengan para stakeholder, tanpa harus menebar ketakutan atau kepanikan di pasar. Seluruh Direksi dan Manajemen berkomitmen untuk terus mempertahankan operasional Perusahaan sebaik-baiknya, mengingat lebih dari 17,000 karyawan (50,000 dalam Sritex Group) menggantungkan mata pencahariannya pada Perusahaan kami," tulis manajemen Sritex, dikutip Senin (3/5/2021).

Berkaitan dengan PKPU tersebut, sebelumnya Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino menjelaskan nilai kewajiban Sritex terhadap CV Prima Karya tidak material. Adapun terkait PKPU ini, Sritex telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan ini.

"Saat ini kami akan memantau perkembangan mengenai kasus yang dimaksud, dan akan bertindak sesuai prosedur," kata Allan pekan lalu.

Pihak Sritex pun menegaskan, pelaporan PKPU ini berdampak pada kegiatan operasional perusahaan.

Di samping itu, manajemen Sritex juga menjelaskan, saat ini kondisi kas perusahaan mampu untuk melunasi nilai gugatan PKPU yang dimaksud.

Saham SRIL pada perdagangan awal sesi I, Senin ini (3/5) turun 1,26% di Rp 157/saham. Sepekan terakhir sahamnya minus 6% dan year to date turun 40%. n si/smr/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU