ST Burhanuddin, Angkat Pamor Kejaksaan Agung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 20:25 WIB

ST Burhanuddin, Angkat Pamor Kejaksaan Agung

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Luar biasa! Era Jaksa Agung dipimpin ST Burhanuddin, dugaan permainan dan kongkalikong antara pengusaha CPO dan jajaran Kementerian Perdagangan, terungkap.

Mendag M Lutfi sendiri tidak mampu mengungkapkan mafia minyak goreng yang pernah diumumkan Maret 2022 lalu. Kejagung menemukab mafianya ternyata dirjennya sendiri. Apakah ini kelalaian Lutfi? Atau Lutffi berada di pusaran itu. Walahualam.

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Lebih heran, catatan saya, sebelum diungkap Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, pada bulan Maret 2022 lalu, masih mengatakan stok minyak goreng melebihi kebutuhan. Nyatanya yang terjadi di lapangan adalah kelangkaan minyak goreng. Analisisnya Didid tak bisa dipercaya.

Apalagi, Didid malah menyebut persoalan kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan barang, yakni panic buying. Masya Allah.

Saya heran, pejabat Kemendag menuduh kelangkaan minyak goreng karena harga terjangkau sehingga membuat masyarakat membeli melebihi kebutuhan.

Ini didukung riset yang dimiliki  Didid, bahwa kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8 hingga 1 liter perbulan. Sehingga dengan hasil tersebut maka banyak rumah tangga yang menyetok minyak goreng.

Akal sehat saya kini berprasangka terbalik, mafia minyak goreng adalah pejabat di Kemenag dan tak masuk akal tanpa diketahui atau didengar  menteri Lutffi. Saya bisa mengelus dada, karena cuan.

Fakta membuktikan Kejaksaan Agung telah mengungkapkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat selama ini karena ada oknum-oknum mafia yang menggoreng salah satu bahan dasar yang dibutuhkan emak-emak memasak. 

Bagi saya, terkuaknya pelaku mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung membuktikan bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng.

Saya memperkirakan penetapan “baru empat tersangka” dalam kasus pemberian fasilitas ekspor ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), masih akan bertambah.

Saya mengatakan “baru empat tersangka”, bisa jadi Kejaksaan Agung akan menemukan tersangka baru. Bisa jadi tersangka baru itu Menteri Perdagangan M. Lutffi.

Saya menyebut Muhammad Lutfi, layak ditersangkakan, karena ia adalah pemimpin institusi tertinggi di Kemendag. Akal sehat saya tergelitik mengatakan impossible, Lutffi

tak tahu kebijakan yang diambil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang adalah anak buahnya. Kini, IWW telah dijadikan tersangka ekspor minyak goreng. 

Tudingan ini masuk katagori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung menilai kejahatan IWW telah  berdampak kepada potensi kerugian perekonomia nasional.

Serta merugikan masyarakat.

Pertanyaannya, benarkah Mendag tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kebijakan yang salah seperti ini saya meminjam istilah Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), karena urusan perijinan bisa dibiayai oleh cukong. Nurul menemukan calon-calon kepala daerah 92 persen dibiayai oleh cukong. Perijinan acapkali dituding sebagai korupsi kebijakan.

Dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengatakan, korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi dalam bentuk uang.

Korupsi kebijakan menurut Mahfud, bisa pemberian lisensi penguasaan hutan hingga lisensi penguasaan tambang kepada para cukong.

Beda dengan korupsi uang yang bisa dihitung. Sedang korupsi kebijakan dalam bentuk perijinan ekspor yang secara akal sehat cuannya bukan ecek-ecek.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

 

***

 

Terlebih urusan minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu. Kerugian ekonominya berlipat -lipat. Ya kerugian rakyat, dan negara.

Maka itu penetapan tersangka yang menjangkau pengusaha swasta, ini wujud korupsi kebijakan itu bukan kejahatan korupsi normal.

Tercatat tiga petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Penetapan tiga taipan kelapa sawit ini sinkron dengan tudingan Kemendag yang selalu menuding kelangkaan minyak goreng adalah ulah para pengusaha.

Nah, dengan penetapan tersangka ini, membuktikan bahwa kisruh minyak goreng di Indonesia berasal dari internal Kementerian Perdagangan bersama pengusaha.

Modusnya pejabat  mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng tanpa tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pertanyaannya, ada apa terjadi kebijakan yang salah Mendag Lutffi, mendiamkan dan pura-pura tidak tahu.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Akal sehat saya menyebut penetapan tersangka ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia migor yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Terbongkarnya mafia migor kali ini akan meningkatkan pamor Kejakgung era ST Burhanuddin, membuktikan lembaga penegak hukum konvensional masih bertaji tangani korupsi. Artinya, peran KPK bisa diakhiri, sehingga menghemat anggaran nagara. Apalagi Kejakgung dapat menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Saya optimistis, dengan membongkar mafia minyak goreng saat ini, pamor dan kemuliaan kejaksaan semakin meningkat.

Bisa jadi prestasi ini menyalip KPK dalam menguak tindak pidana korupsi. Lebih-lebih kasus ekspor minyak sawit ini jawaban atas  kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Publik insha Allah memberi penghargaan kepada Kejaksaan Agung. Pamor Jaksa Agung ST Burhanuddin ini, seperti langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan Gus Dur. Saat itu Presiden Gus Dur mengangkat Baharudin Lopa dari Menteri Kehakiman menjadi Jaksa Agung. 

Era Lopa, kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah kongkret penegakan hukum korupsi. Banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan tersangka pada saat itu.

St Burhanuddin yang berprestasi moncer dalam pemerintahan Jokowi, bisa menoreh catatan baik untuk Indonesia selevel Lopa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Apalagi bila eranya didukung kemauan politik kuat presiden Jokowi.

Insya Allah, ia akan dicatat dalam sejarah Indonesia dalam pemberantasan korupsi. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU