Staf Kemenag Pasuruan Jadi Tersangka Penipuan CPNS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 19:37 WIB

Staf Kemenag Pasuruan Jadi Tersangka Penipuan CPNS

i

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - MR, staf Kemenag kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Pasuruan Kota. MR ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan CPNS.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (21/09/2021). Bima mengatakan, MR sudah ditahan sejak pekan kemarin.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Bima.

MR dilaporkan oleh warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial ST pada bulan Februari tahun 2020 lalu atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak ST masuk CPNS.

Dalam kasus tersebut, MR meminta sejumlah uang kepada ST dengan dalih mempunyai “jalur khusus” untuk meloloskan anak ST dalam tes CPNS tahun 2018.

Bima menambahkan, yang melaporkan MR bukan hanya ST. Ada warga lain berinisial SJ yang juga melaporkan MR dengan kasus dan modus yang serupa.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“MR ditetapkan tersangka untuk dua laporan dengan kasus yang tidak jauh beda. Modusnya juga sama,” imbuh Bima.

Kuasa Hukum ST dan SJ, Surya Darma menyebut, ST telah menyetor uang kepada MR mencapai Rp325 juta, sementara kliennya yanh berinisial SJ telah menyetor uang sebesar Rp235 juta kepada MR.

Surya berharap polisi segera memproses MR sesuai prosedur. Dan dengan ditetapkannya MR sebagai tersangka, kata Surya, itu berarti MR terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

“Kami berharap segera diproses sesuai prosedur. Jangan sampai tidak ditahan. Apalagi ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Surya.

Setelah dilakukan gelar perkara, MR ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan sejak Jumat (17/9/2021).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU