Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Des 2018 19:17 WIB

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

SURABAYAPAGI.com Lagi-lagi kasus narkoba menjerat salah satu artis ternama di tanah air. Aktor tampan bernama Steve Emmanuel baru saja ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela, Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain. Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018. km

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU