Stop! Komersialisasi Tes Corona saat Kebijakan PPKM Level 3 Nataru 2021 Diubah-ubah Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 20:20 WIB

Stop! Komersialisasi Tes Corona saat Kebijakan PPKM Level 3 Nataru 2021 Diubah-ubah Pemerintah

i

Tes PCR yang diduga jadi ajang bisnis pejabat negara.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini kebijakan penanganan COVID-19 dikritik telah berubah-ubah. Terakhir, PPKM Level 3 se-Indonesia dibatalkan dan diganti pembatasan khusus pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jelang Natal, pemerintah diminta tetap waspada dan jangan lengah hadapi ancaman gelombang COVID-19. Sejumlah politisi tak inginkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah akan berdampak terhadap kenaikan kasus.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Irwan yang juga Wasekjen Demokrat mengimbau masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Apalagi, saat ini tengah merebak varian corona baru, Omicron, dari Afrika Selatan.

Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar COVID-19,” kata Irwan, Selasa (7/12).

Irwan juga meminta agar pembatasan mobilitas masyarakat selama Nataru ini tidak memberatkan keuangan masyarakat, seperti komersilasiasi tes corona.

“Saya harap jangan ada lagi komersialisasi tes tracing COVID-19 seperti antigen dan PCR,” tegas Irwan.

Selain itu, Irwan juga meminta pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi anak-anak yang belum divaksin untuk penerbangan, dan cukup diganti dengan antigen.

“Tak kalah penting revisi instruksi Mendagri ini disosialisasikan masif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan,” tandas anggota Komisi V DPR ini.

 

 

 

Dosis 1 Capai 70%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM Level 3 tak jadi dilaksanakan karena capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali telah capai 70 persen lebih dan untuk dosis kedua telah mendekati 56 persen.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dikutip dari website Kemenko Marves, Senin (6/12/2021).

Selain itu, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di indonesia.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Kemudian, melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Pemerintah juga melakukan testing dan tracing agar tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Di samping itu, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sekaligus pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

 

 

 

Ganti Pembatasan Khusus

Sedangkan Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia, dan menggantinya dengan pembatasan khusus masyarakat di masa libur Nataru.

PPKM Level 3 dibatalkan karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia masih begitu dinamis.

"Dari hasil rapat kemarin di Istana maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," tutup Tito. n er, jk, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU