SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pasangan Suami istri ( Pasutri) YLN (32) Suami dan istrinya ARH (27) yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya, diamankan pihak kepolisian Setelah menyediakan Jasa perdagangan orang (pornografi), Selasa (24/5/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber.
Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri
"Berawal dari temuan patroli cyber, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku yang sedang berhubungan badan, di sebuah Hotel" Kata AKBP Mirzal, Minggu (29/5/2022).
Mirzal menambahkan, anggota unit PPA mendatangi hotel di sekitar Pasar Turi dan mendapati pelaku sedang berhubungan badan di kamar tersebut, petugas lalu mengamankan mereka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam
"Atas kejadian itu, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," Ungkap Mirzal.
Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, pelaku mengaku menawarkan istrinya dengan tarif 500 Ribu dengan layanan threesome di media sosial grup Facebook.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai
Selain itu , Petugas juga menyita barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel,1 unit Handphone dan buku nikah.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara. min
Editor : Moch Ilham