Home / Ekonomi dan Bisnis : Kelebihan Bayar Rp 40,9 M di Dishub Jatim

Sudah Saatnya Aparat Hukum 'Action'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 20:48 WIB

Sudah Saatnya Aparat Hukum 'Action'

i

Wahid Wahyudi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  – Kelebihan bayar sebesar Rp 40,9 Miliar pada pekerjaan tahun 2020 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI ternyata belum ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Jawa Timur. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi langsung memerintahkan Inspektorat Jatim untuk menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkan sejak Mei 2021 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Wahid, Inspektorat harus membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait.

Baca Juga: 2024, Dishub Kembali Launcing Dua Koridor Bus Trans Jatim

“Untuk teknisnya anggaran hibah Lampu PJU ada di Dinas Perhubungan Jatim. Bukan OPD lainnya,” ujarnya, Selasa (25/1). Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemrpov Jatim terkait masalah ini. Menurutnya ini ranah Aparat Penegak Hukum karena sudah jadi temuan BPK.

Sementara itu anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal. “Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. “Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengatakan sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Pada September 2019 lalu, sebanyak 210 proposal pokmas yang mengajukan pengadaan LPJU. Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

“Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar. Ada dua kabupaten penerima yang paling besar anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan,” katanya.

 Sementara itu Anggota DPRD Jawa Timur Amar Syaifudin mengatakan sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Jatim sebesar Rp 40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja menurutnya hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan. “Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Diketahui, ada 4 poin penting yang disampaikan BPK RI kepada Gubernur Jawa Timur seperti yang tercantum dalam LHP APBD Jatim 2020 yang dikirim 25 Mei 2021 lalu. Bunyi dari LHP BPK itu adalah merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku Kuasa PPKD.

Poin (a) lebih teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku; (b) menerapkan prosedur survei kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah; (c) melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tercantum pada proposal; (d) memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga sebesar Rp40.919.350.000,00. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU