Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Kurir Narkoba 8 Kg

Sudah Terima Upah Rp. 500 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jun 2021 18:51 WIB

Sudah Terima Upah Rp. 500 Juta

i

Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online Rabu (23/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik.Rabu (23/06/2021).

Saksi yang dihadirkan jaksa Furkon Adi Hermawan ,SH,  adalah  pengelolah rental mobil yang disewa oleh terdakwa Ariansyah, Yogi menerangkan kalau mobilnya Suzuki Ertiga Nopol. W. 1392 M.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

" Ariyansa menyewa mobil untuk dua Minggu yang mulia, tapi masih dibayar 1,2 juta, kurang banyak, " jelas Yogi.

Selanjutnya Keempat terdakwa menjadi saksi untuk masing- masing peran dalam pengambilan sabu 8 kilogram di Medan.

Saksi Holil di atas sumpah, yang sekaligus sebagai otak penerima order sabu dari Rubai alias Brekele (DPO). Holil membenarkan kalau dirinya mengambil sabu 8 kilo di Medan untuk dibawa ke Surabaya.

Ditangkap di SPBU bersama ketiga terdakwa lainnya di SPBU tol Sumo.

Sabu 8 kilo dalam bungkus ijo, berada di jok tengah, yang dikendarai oleh Holil dan Dedy.

" Apa tugas dari kedua terdakwa Ariyansah dan Rusli saat membawa sabu itu," tanya hakim.

" Ariyansa dan Rusli hanya mengawal yang mulia, jika ada operasi oleh kepolisian," jawab Holil.

" Berapa upah yang diterima dari Brekele itu dan sudah berapa kali pengambilan," kejar hakim lagi.

" Per kilogramnya 20 juta yang mulia, termasuk untuk sewa mobil ke Medan, sudah ambil 3 kali yang mulia, 10 kilo, 22 kilo,dan ini yang ketiga 8 kilo," jawab Holil.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

" wah... kalau gitu sudah sekitar 500 juta upah mu ya," tanya hakim.

" Saya bagi dua dengan Dedy yang mulia," ujar Holil.

Saksi Dedy, saksi Ardiyanda dan saksi Rusli , membenarkan semua keterangan Holil, karena memang Holil adalah otak kurir untuk ketiga terdakwa lainnya.

Sidang selanjutnya Rabu pekan depan, akan didengarkan keterangan para terdakwa pada pemeriksaannya, hakim Fadjarisman menutup sidang dengan ketokan palu .

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Holil dan Dedy sepakat dan berangkat  mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, terdakwa menerima delapan bungkus Teh Guanyingwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram.

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus Teh Guanyingwang warna hijau. 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU