Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Akan Terus Berjalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jan 2022 09:30 WIB

Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Akan Terus Berjalan

i

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 9 tahun akan terus berjalan. Sufmi Dasco menemui ibu korban kasus kekerasan seksual yang ditangani Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (9/1/2022).

Dalam pertemuan itu, sang ibunda yang bernama Nurjannah menceritakan kronologi dari kasus yang menimpa anaknya. Nurjannah menyampaikan bahwa pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya atau paman sendiri.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Shifa Anindya Hartono Gantikan Melki Jadi Ketua BEM UI

Ia mengaku mendapatkan kejanggalan atas perilaku anaknya pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Anaknya mengaku menerima uang sebesar Rp25.000 dari pamannya. Namun, bukan merasa senang, sang anak justru menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil usai bertemu pelaku. Kecurigaan di benaknya pun mulai muncul setelah Nurjannah mengingat jika pelaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada anaknya.

"Di rumahnya (pelaku) saya punya feeling kalau anak saya diapa-apain. Sampai rumah, saya tanya anak saya dia tidak mengaku, dia hanya menangis," kata Nurjannah.

Nurjannah pun meminta sang anak untuk berbaring dan meminta sang anak  diperiksa bagian keintimannya untuuk memastikan kecurigaannya itu.

 "Bener bu, kemaluan anak saya udah bolong," ujar sang ibu.

Tak terima atas perlakuan bejat sang kakak iparnya, Nurjannah pun memutuskan melaporkan persitiwa itu ke aparat penegak hukum. Ia pun bergegas ke Polres Jakarta Timur (Jaktim) pada hari itu sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, sesampainya di sana, laporan Nurjannah tidak dapat diterima Polres Jaktim karena melihat tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

"Kamis, saya jam 10 pagi berangkat ke Polsek, ditemani saudara saya," katanya.

Setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Polsek Setiabudi, Ibu korban menuturkan sempat ada ancaman untuk tak melanjutkan proses hukum, namun Dasco memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut ternyata Dasco tengah ditugaskan oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk mengecek terkait informasi tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

ia pun memberikan apresiasi kepada kepolisian yang sigap dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan korban sudah divisum.

Baca Juga: Viral Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Surabaya, Korban Diancam Dibunuh Jika Tak Layani Berhubungan Badan

"Ini kita harapkan ketika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan, respons dari kepolisian harus cepat," ungkapnya.

Dasco menjelaskan kepolisian akan mengumumkan kepada publik pada Senin (10/1/2022). Ia menambahkan, pihaknya serta kepolisian dan lembaga terkait akan melakukan pendampingan untuk korban.

"Ada lembaga-lembaga yang akan ikut berpartisipasi memulihkan trauma pasca kejadian. Nah ini sebentar lagi kami akan mengunjungi keluarga korban untuk kemudian memberikan simpati dan rasa prihatin yang mendalam atas perhatian ini," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU