Sugi Nur Didakwa Ujaran Kebencian, Malah Bersumpah Bawa Qur'an

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 21:33 WIB

Sugi Nur Didakwa Ujaran Kebencian, Malah Bersumpah Bawa Qur'an

i

Sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, saat membacakan pledoi sambil menyampaikan sumpah membawa kitab suci Al-Quran. Dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang kemarin (29/3/2021).

Baca Juga: Sugi Nur, Divonis 6 Tahun, Bikin Keonaran Ijazah Jokowi

“Kalau ternyata yang dituduhkan ke saya itu benar. Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama. Kalau memang saya ini menebarkan kebencian, Ya Allah, cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya Ya Allah, laknat saya, anak istri saya, Ya Allah,” kata Gus Nur, yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri , Senin, (29/3/2021).

Gus Nur ke Majelis Hakim, membacakan sumpahnya: “Allah menyaksikan Pak Hakim, kalau memang saya benar sesuai yang dituduhkan menebar kebencian antarsuku, ras, dan golongan, Allah akan cabut keberkahan hidup saya, dilaknat tujuh turunan. Ini saya pegang Al-Quran. Ini urusan jiwa raga, dunia akhirat,” imbuhnya.

Dan sebaliknya, Gus Nur mengatakan jika dirinya benar dan para pelapor itu salah, dia berharap sumpahnya itu dialami oleh mereka. Saat membacakan sumpahnya, Gus Nur turut menyebut nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siroj.

“Mudah-mudahan hakim netral, putuskan, bebaskan saya, karena tidak ada yang saya rugikan. Tidak ada agama yang rusak,” kata Gus Nur.

Sesi pembacaan pleidoi terhambat oleh gangguan sambungan Internet. Beberapa kali suara Gus Nur tidak terdengar sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, yang hadir secara langsung dalam ruang sidang, tidak dapat mendengar isi pledoi dengan lengkap dan jelas.

Walaupun demikian, Majelis Hakim yang dipimpin Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai terdakwa selesai membacakan pembelaannya.

 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ajak Akademisi dan Praktisi Komunikasi Perang Melawan Ujaran Kebencian

Baca Secara Perlahan

Hakim lantas menyarankan Gus Nur agar membacakan pledoinya secara perlahan. Toto juga memastikan ke terdakwa bahwa Majelis Hakim akan membaca pledoi Gus Nur dengan lengkap.

“Nanti (salinan pleidoinya) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.

Dalam beberapa bagian pledoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.

Gus Nur menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.

Baca Juga: Demokrat Laporkan Oknum ASN, Pemilik Akun Faqih Harianto ke Polres

“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.

“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan.

Jaksa pada Selasa, 23 Maret menuntut Gus Nur dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU