Sukseskan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Jun 2019 00:18 WIB

Sukseskan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur

SURABAYAPAGI, Surabaya- Kota Surabaya telah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini menggantikan Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). "Jika dulu Tempat Kerja dan Tempat Umum digolongkan sebagai Kawasan Terbatas Merokok maka pada Perda KTR yang terbaru 7 (tujuh) kawasan dijadikan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengenal KTR, tidak ada istilah KTM. Ke tujuh Kawasan tersebut meliputi: fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, arena anak bermain, tempat ibadah, kendaraan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR," pungkas ketua TCSC IAKMI Jawa Timur Dr.Santi Martini,dr., M.Kes di UNAIR Surabaya, Jumat (31/05/2019). Santi menambahkan, di samping Kota Surabaya, di Jawa Timur telah disahkan Perda KTR di Kabupaten/ Kota diantaranya Kab. Sidoarjo, Kota Malang, Kab. Blitar, Kab. Tulungagung, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, Kota Madiun, Kab. Ngawi. Sedangkan Perbub tentang KTR ada di Kab.Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Ngawi. Insya Allah segera menyusul Perda KTR di Kab. Jombang, Kab. Banyuwangi dan Kab. Bojonegoro. Keberadaan Perda KTR juga merupakan seruan dari Kementerian Dalam Negeri. Melaui SE Mendagri Nomor 440/7468/Bangda Tanggal 28 November 2018.Dalam penilaian Kota Sehat dan Kab/ Kota Layak Anak (KLA) juga dipersaratan keberadaan Perda tentang KTR dan pelaksanaannya yang nyata. Khalayak luas sebenarnya sudah memahami bahwa kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Banyak sekali bukti tentang dampak buruk merokok, namun ketergantungan merokok dalam masyarakat kita masih tinggi. "Dalam laporan tahunan WHO tahun 2018 tercatat 36% penduduk Indonesia atau setara dengan lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Jika kebijakan tetap seperti saat ini, maka WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan naik menjadi 90 juta orang pada 2025 kelak. Sesuai dengan hasil penelitian Universitas Indonesia yang mengungkapkan bahwa setiap hari tidak kurang dari 500 masyarakat kita meninggal dunia akibat menghisap asap rokok" kata Ilham Akhsanu Ridlo, S.KM., M.Kes. Dosen FKM Unair dari departemen administrasi dan kebijakan kesehatan. Acara kali ini juga dihadiri oleh Dr.Sri Widati, S.Sos, M.Si, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc departemen epidemiologi TCSC Iakmi Jatim. Asap rokok di samping berbahaya bagi perokok aktifnya juga bagi orang -orang di sekitar perokok yang menghirup asap orang lain Apakah anda tidak merasa bersalah saat menghembuskan asap rokok di tempat umum? Pasalnya asap rokok yang anda hembuskan untuk menyenangkan diri sendiri itu di samping berbahaya bagi diri Anda sendiri itu beresiko membuat orang lain. noe

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU