Surat Ijo, Diingkari Risma, Diperjuangkan MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Des 2020 12:07 WIB

Surat Ijo, Diingkari Risma, Diperjuangkan MA

i

Beberapa warga Surabaya menagih janji Wali Kota Tri Rismaharini untuk pengurusan Surat Ijo di Surabaya.

SURABAYA PAGI, Surabaya - Wali kota Surabaya Tri Rismaharini, tampaknya gampang memberi janji. Termasuk terhadap warga kota yang kini menempati bangunan di atas tanah yang disebut oleh Pemerintah kota Surat Ijo.

Saat mau maju menjadi cawali kedua tahun 2015, Risma berjanji akan menyelesaikan persoalan tanah milik pemerintah yang sudah bertahun-tahun ditempati warga Surabaya yang dikenal "Surat Ijo".

Baca Juga: Mensos Bantu 300 Penderita Katarak di Kediri

Tahun 2015, Risma mengaku sudah memiliki solusi terbaik untuk menyelesaikannya. "Saya sudah temukan solusinya, tahun depan akan kami selesaikan masalah surat Ijo," janji Risma saat debat publik di DBL Arena Surabaya, Jumat 27 November 2015 lalu.

Tidak hanya itu, Risma juga berjanji akan menggratiskan pengurusan Surat Ijo bagi warga Surabaya. Nyatanya, sampai Risma, lengser, nasib surat ijo terkatung-katung, sehingga puluhan ribu warga kota pemilik surat ijo “marah” dan kini berharap bisa diselesaikan oleh cawali Mahfud Ariifin – Mujiaman, paslon nomor 02, rival dari paslon 01 Eri Cahyadi-Armuji, yang dijagokan Risma.

 

 

Tidak Melepas, Tapi Tarik Retribusi

Saat ini pemegang ijin pemakaian tanah Surat Ijo di Surabaya mencapai 46.611 orang. Luasan tanah aset Pemkot Surabaya yang diterbitkan dalam bentuk Surat Ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi.

Menurut Sekretaris Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), Tuk Hartantiyo , warga Kota Surabaya yang memegang surat ijo berharap agar pelepasan surat ijo segera dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Tuk kecewa dengan janji Risma saat kampanye pada 2015. Nyatanya, sampai sekarang Risma masih belum mau melepaskan surat ijo itu.

Hal yang membuat ia dan pengurus P2TSIS kecewa Risma, bukannya melepaskan Surat Ijo kepada masyarakat, Risma dan pejabat Pemkot Surabaya malah meningkatkan tarif retribusi Surat Ijo. Selain itu juga mengubah Status Surat Ijo menjadi surat Hak Guna Bangunan (HGB ) di atas HPL, dengan masa sewa 20 tahun.

 

 

Surat Ijo dan Hajat Hidup Warga Surabaya

Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya Machfud Arifin, diaduin oleh pengurus surat ijo. Mendengar keluh-kesah pengurus, mantan Kapolda Jatim ini malah berkomitmen untuk menyelesaikan perosalan surat ijo. Machfud Arifin menilai masalah surat ijo perlu diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup masyarakat Surabaya.

"Persoalan surat ijo ini bisa diselesaikan hanya tergantung iktikad baik dari pemerintah saja. Ini akan saya selesaikan untuk masyarakat agar tidak terus-terusan terbebani," ujar Cak Machfud saat audiensi bersama warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).

 

Baca Juga: Viral di Medsos, Risma Datangi Rumah Remaja yang Rawat Ibu dengan Gangguan Jiwa

Hanya dengan Komitmen dan Keberanian

Ketua Dewan Penasihat P2TSIS Muhammad Farid melihat permasalahan surat ijo hanya bisa diselesaikan dengan komitmen dan keberanian besar dari kepala daerah. Hal itu diungkapkan dalam acara bedah buku Arek Suroboyo Menggugat pada Sabtu (21/11).

Acara diselenggarakan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) itu membahas upaya mengakhiri praktik persewaan tanah negara di Surabaya. Sebab, sudah puluhan tahun mereka menunggu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu.

Dalam buku tersebut, juga termaktub janji Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman untuk menghapuskan surat ijo. ”Hanya Pak Machfud yang berkomitmen dengan pemilik tanah surat ijo. Dari awal, beliau berkomitmen kuat agar masalah ini segera tuntas,” ujar Farid.

Farid yang mantan pejabat  Pemkot Surabaya mendengat ada kabar kontrak politik antara Pasangan Calon Nomor Urut Satu Eri Cahyadi dan Armuji dengan sebagian penghuni surat ijo. Kontrak tersebut, berisi janji mereka untuk menyelesaikan masalah itu.

Terkait kabar kontrak politik itu, Farid tidak ambil pusing. Selama ini, penghuni surat ijo sama sekali tidak pernah melakukan perjanjian politik dengan Eri-Armuji.

”Ruwet, isi kontrak itu nggak jelas. Saya juga baru tahu itu. Yang jelas P2TSIS tidak ada kontrak dengan Eri-Armuji,” ungkap Farid.

Farid juga menyesalkan isi kontrak tersebut. Sebab, tanah surat ijo dianggap sebagai barang milik daerah. ”Saya nggak tahu, barang milik daerah yang mana mau dihibahkan. Tanah surat ijo itu bukan milik daerah,” tegas Farid.

Dia memaparkan, sejak 1970 sudah ada persetujuan antara wali Kota Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur. Artinya, tanah negara yang partikelir bisa dijadikan hak milik. Sayangnya, pada tahun itu wali kota tidak pernah menindaklanjuti.

Baca Juga: Sentra Ikan Bulak Sepi, Kosong Seperti Gedung Terbengkalai

”SK HPL 1953 ada 11 diktum. Itu syarat yang harus dicukupi Pemkot Surabaya. Tiga diktum itu cacat hukum, cacat administrasi, dan cacat prosedur. Sehingga, pemkot tidak memenuhi diktum,” papar Farid.

 

MA Berjuang Bersama Rakyat

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Surabaya Mujiaman yang hadir pada acara itu mengatakan, buku itu sudah memuat sejarah surat ijo, dasar hukum, dan solusi. Saat ini, tinggal kehendak dan kemauan pemimpin.

”Machfud-Mujiaman akan berjuang bersama rakyat untuk membuat surat ijo menjadi SHM. Langkah pertama retribusi akan dihapus. Berikutnya SHM di depan mata, karena bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan politik,” tutur Mujiaman.

Dalam bedah buku itu juga terungkap Pemkot Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo (TSI). Yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) dan izin pemakaian tanah (IPT). Dua tagihan itu diberlakukan jauh sebelum ada payung hukum. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas penggunaannya. Pemkot Surabaya baru sah mendapat hak pengelolaan atas tanah surat ijo setelah keluar Keputusan BPN Nomor 53 Tahun 1997.

”Sebelum keputusan BPN itu turun, Pemkot Surabaya sudah menarik retribusi sejak puluhan tahun. Lalu ke mana uang beserta bunganya. Kalau nanti berhasil menjadi SHM (sertifikat hak milik), retribusi plus bunga harus dikembalikan,” ujar pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Eko Sagitario saat menjadi pembahas bedah buku itu.

Eko mengungkapkan, surat tagihan retribusi Pemkot Surabaya lebih tepat sebagai surat ancaman. Sebab, isi surat menyebutkan, jika tidak membayar dalam tempo yang diberikan, hak pemakaian tanah akan dicabut. ”Jadi surat tagihan lebih tepat surat ancaman,” ucap Eko. (alq/litbangsp/rmc/lrn)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU