Susi, ART Putri, Diduga Berbohong Seperti Majikannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 21:16 WIB

Susi, ART Putri, Diduga Berbohong Seperti Majikannya

Babak Baru Persidangan Sambo dan Putri

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Babak baru persidangan terdakwa Sambo dan Putri, istrinya.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengendus kesaksian Susi, asisten rumah tangga Putri, berbohong seperti Sambo dan Putri. 'Hukumannya" Susi diwajibkan hadir setiap pemeriksaan terdakwa Sambo. Endusan hakim ini dibenarkan Bharada E, yang kemarin juga hadir sebagai saksi.

"Keterangan saksi semuanya bohong," jelas Bharada E, dengan tegas usai dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi Susi, selama persidangan, Senin (31/10/2022).

Sebelum Bharada E menyatakan bahwa keterangan saksi Susi, semuanya bohong. Majelis hakim secara gamblang menuding saksi Susi bohong, karena keterangannya sejak awal hingga akhir, selalu berubah-ubah. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan Susi apakah ia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

"Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

"Tidak Yang Mulia," jawab Susi.

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya Wahyu kembali.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak," tanya hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok tadi bilang tidak tahu, ketahuan kan kalau saudara berbohong," tegur Hakim Wahyu.

"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut," tutur hakim.

"Ada bapak sering ikut," jawab Susi menyangkal jawaban pertamanya.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan apakah ada pihak yang meminta Susi untuk menjawab tidak tahu ketika dipanggil menjadi saksi untuk sidang Bharada E.

Pasalnya, kata Hakim Wahyu, Susi terlalu sering menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.

 

Susi Bisa Dipidana

Wahyu kemudian juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan saksi yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegur Wahyu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut kesaksian asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi terkait peristiwa di Magelang tidak masuk akal dan settingan.

Mulanya Majelis Hakim meminta Susi untuk menceritakan peristiwa ketika menemukan Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi Rumah Magelang.

"Saya teriak minta tolong, 'om tolong om'. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu," ujar Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10).

"Ya sudah saya manggil Om Kuat, Om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru Om Kuat naik ke atas," lanjut Susi.

"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua," tanya hakim Wahyu.

"Kan saya teriak, Om Kuat naik ke atas untuk menemui saya sama Ibu. Terus Om Kuat nanya Bi kenapa Ibu, Saya nggak tau om. Abis itu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat," jawab Susi.

"Bagaimana cara menghalaunya," tanya hakim Wahyu.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om, diapain ibu? Om Yosua ngomong saya nggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya," ujar Susi.

"Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'Om Kuat udah Om jangan ribut, tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," lanjut Susi.

 

Gak Masuk Akal

Hakim Wahyu kemudian meragukan dan mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Susi tersebut.

"Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita suadara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak," tanya Hakim Wahyu.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yg mendengar saudara naik untuk membantu, Kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua, Tau dari mana," cecar Hakim Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai dua, abis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Beginilah kalau ceritanya settingan ya. Kau anggap kami ini bodoh," tegur hakim Wahyu.

 

Jaksa Duga Susi Pakai Handsfree

Selain hakim, jaksa penuntut umum juga mencecar Susi, yang memberikan keterangan berubah-ubah dan memperlihatkan seolah-olah ada yang menuntut Susi.

JPU curiga ada yang memerintahkan atau mengarahkan Susi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. "Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa di PN Jakarta Selatan.

"Tidak ada," jawab Susi.

Namun, JPU terus mendesak Susi untuk jujur. Susi pun berulang kali membantah dirinya menggunakan handsfree dan diperintah seseorang.

"Dipastikan itu tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Susi.

"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.

"Benar," balas Susi.

Bahkan, majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan. "Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

 

Susi Diminta Dihadirkan Setiap Sidang

Selain itu, majelis hakim juga meminta Susi selalu dihadirkan di setiap persidangan lima terdakwa baik Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adalah hakim Morgan Simanjuntak yang meminta jaksa penuntut umum untuk terus menghadirkan saksi Susi. Hakim ingin menggali terus keterangan Susi yang dianggap berbohong dalam sidang dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” kata Morgan Simanjuntak dalam persidangan.

Keinginan hakim untuk menghadirkan Susi dipaparkan setelah Susi berbelit dalam memberikan keterangan. Sebelumnya, Hakim Morgan menanyakan Susi soal peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022.

“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” ujar Morgan.

 

Sambo Janji Bela Bharada E

Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkap ucapan Ferdy Sambo ke Bharada Eliezer usai penembakan terhadap Brigadir Yosua terjadi. Daden menyebut Sambo menyatakan akan membela meski pangkat jadi taruhan.

Daden awalnya menjelaskan soal siapa saja yang ada di dalam rumah dinas Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dia juga menjelaskan posisi Putri Candrawathi usai penembakan terhadap Yosua terjadi.

"Berarti saudara tahu kalau Bu Putri itu ada di kamar?" tanya hakim ke Daden yang menjadi saksi sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer.

"Siap kedengaran (suara Putri) kalau ada di dalam," ujar Daden.

Dia mengatakan Sambo kemudian masuk ke rumah lalu meminta Putri pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling. Hakim juga bertanya apakah Putri sempat melihat jasad Yosua atau tidak.

"Siap, tidak tahu yang mulia, mereka di belakang saya," ujar Daden.

Daden mengatakan Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling. Daden kemudian menceritakan momen Sambo bicara ke para ajudannya.

"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya hakim.

“Bapak ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri dan keluarga kalian?" uja Daden yang mengaku tak tahu maksud ucapan Sambo itu.

Setelah itu, kata Daden, Sambo terlihat merangkul Eliezer dengan tangan kiri. Daden mengatakan Sambo menyatakan akan membela Eliezer.

"Siap yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan 'Tenang saja Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," ujar Daden. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU