Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jul 2021 18:19 WIB

Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, Divonis 10 Bulan Penjara

i

Sidang perkara penipuan pembayaran order sarung wadimor senilai Rp. 22,1 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi ( berkas terpisah ), diruang Sari 1,PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

Tipu Pembayaran Order Sarung Wadimor Sebesar Rp. 22,1 Miliar

 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus penipuan pembelian sarung Wadimor senilai Rp 22 miliar. keduanya dinilai melanggar pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa adalah Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi (berkas terpisah), diganjar hukuman penjara hanya 10 bulan.

Putusan itu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yakni 4 tahun penjara pada Suwandi Wibowo dan 2 tahun penjara untuk Irwan Suwandi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih banyak keringanan.

"Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi masing-masing dengan hukuman penjara 10 bulan penjara," kata hakim Suparno dalam amar putusannya, Selasa (06/07/2021).

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU lebih memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil.

Awalnya ketiga terdakwa memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Untuk pesanan sarung Wadimor tersebut diberikan jaminan berupa 5  lembar BG Bank Nobu  dengan nilai total sebesar Rp.23,4 miliar.

Saat BG tersebut akan jatuh tempo, pihak Bank Nobu memberitahukan kepada PT. Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup. 

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Selanjutnya para Terdakwa mengatakan menganti 5 lembar BG Bank Nobu tersebut dengan BG Bank BCA dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2020, 26 Mei 2020, 28 Juli 2020, 30 Juli 2020 dan 20 Agustus 2020 serta 22 Agustus 2020.

Celakanya pada saat BG-BG itu jatuh tempo dan dilakukan kliring mendapatkan penolakan dari Bank  dengan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.

Dikonfirmasi terkait ringannya putusan tersebut, hakim Suparno berpendapat bahwa para terdakwa sudah membayar sebesar 3,3 miliar rupiah kepada korban Mohammad Jamil.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa para terdakwa juga sudah beritikad baik dengan menyerahkan rumahnya seharga kurang lebih Rp 10 miliar agar dijual, meskipun penyerahan rumah tersebut ditolak dan korban Mohammad Jamil lebih memilih dibayar secara tunai.

Sebelumnya terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak dari terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU