SWI Kembali Temukan 9 Investasi Bodong hingga 80 Pinjol Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 11:53 WIB

SWI Kembali Temukan 9 Investasi Bodong hingga 80 Pinjol  Ilegal

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin (bodong), 9 pegadaian swasta tak berizin, dan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Sembilan entitas tersebut diantaranya yakni 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperolehnya dari pemantauan lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam, Selasa (27/12/2022).

“Kami pun melakukan pemantauan tersebut melalui big data center melalui aplikasi waspada investasi,” imbuhnya.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," tegasnya.

Selain itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Sehingga, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.

“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Lebih lanjut, Tongam menambahkan, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, sejak 2019 sampai Desember 2022, SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pegadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tutupnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU