Syuting hingga Luar Negeri, Siskaeee Raup Rp 1,7 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 20:45 WIB

Syuting hingga Luar Negeri, Siskaeee Raup Rp 1,7 M

i

Salah satu konten Siskaee  sebelum ditangkap polisi.

SURABAYAPAGI, Yogyakarta - Polisi menyebut Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee atau S, tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE, membuat konten vulgarnya hingga ke luar negeri.

"Di luar negeri. Di beberapa negara," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (7/12).

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Namun Yuli tak merinci negara-negara yang jadi lokasi produksi konten Siskaeee ini.

Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video pamer auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.

Sementara hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya ada di luar maupun dalam negeri.

Baca Juga: Ditersangkakan Film Porno, Selebgram Praperadilan Kapolda

"Ada beberapa tempat selain di Bandara (YIA). Tapi tempatnya tidak kita sebutkan, tapi ada beberapa lokasi. Masih di Jogja karena dia tinggal di Jogja, di Sleman," ungkap Yuli.

"Ya ada lah berapa, ada tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop," sambung Mantan Kapolres Sleman itu.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dari konten-kontennya ini pula Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar. Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.

Baca Juga: Siskaeee Mangkir di Pemeriksaan Kasus Film Porno Jaksel, Terancam Dijemput Paksa 19 Januari

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu. yg,04

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU