Tagar #OknumAparatBrengsek Trending, Profesionalisme Polri Dipertanyakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 20:59 WIB

Tagar #OknumAparatBrengsek Trending, Profesionalisme Polri Dipertanyakan

i

Tagar #OknumAparatBrengsek jadi indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tagar #OknumAparatBrengsek sejak pagi hingga sore ini pukul 17:32 tranding di media sosial twitter. Kurang lebih sekitar 9.383 tweet dari masyarakat yang menggunakan tagar tersebut.

Dalam penelusuran Surabaya Pagi, keseluruhan tweet yang menggunakan tagar ini, menuliskan bagaimana perbuatan inkonstitusional aparat kepolisian selaku pangayom dan pelindung masyarakat.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Beberapa perbuatan inkonstitusional aparat yang disorot adalah tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDGN kepada anak berusia 20 tahun yang ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ayahnya dipenjara, anaknya di chat mesra untuk layani nafsu bejatnya? Nauzubillah #OknumAparatBrengsek," tulis akun twitter Toean_Moeda, Rabu (20/10/2021).

Selain tindakan asusila Kapolsek Parigi, ada pula yang memposting perbuatan Briptu Nikmal Idwar, polisi yang memperkosa gadis remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Selain perbuatan asusila, ada pula perbuatan pencurian emas yang dilakukan oleh oknum kepolisian berpangkat Bripda dengan inisial PMRMK di Pasar Kediri, Jatim.  Tak hanya itu, para pengguna medsos juga menyoal terkait pesta sabu yang dilakukan oleh oknum kepolisan baik di Bandung maupun di Sumatera Utara.

"Heran jg si, kok mau²nya seragam satpam sekarang dimirip-miripin ma isilop, lha orang isilop itu ada yg memperkosa, ada yg jadi bandar narkoba, jadi maling, pembunuh dll Pokoknya komplit dah, cuma ya gitu disebutnya oknum polisi. #OknumAparatBrengsek," tulis akun An_Kim.

Perbuatan oknum aparat kepolisian yang inkonstitusional ini pun dinilai dapat mencederai marwah dari kepolisian. Bahkan akan menimbulkan distrust publik terhadap cara-cara aparat dalam menegakan hukum di masyarakat.

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi menjelaskan, bidang reserse atau penyelidikan kasus sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Musababnya, saat melakukan penyelidikan, publik tidak mengetahui bagaimana kepolisian menyelidiki kasus tersebut khususnya saat berhubungan dengan pemeriksaan saksi ataupun terdakwa.

"Bagian reserse, itu wilayah yang tidak kasat mata. Penyelidikannya tertutup, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan sangat besar. Misalnya kasus pemerkosaan anak tersangka di Sulteng, atau kriminalisasi ketua koperasi di Polres Kampar saat diperiksa," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Surabaya Pagi, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang

Penyalahgunaan kekuasaan saat penyelidikan (reserse) yang sering dilakukan oleh oknum kepolisian diantaranya adalah berpihak pada pemilik uang, mengesampingkan rakyat miskin, menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti, membuat laporan pembohongan kepada atasan serta tindakan kriminalisasi atau penyiksaan saat melakukan pemeriksaan.

"Nah ini yang rawan. Jadi kita ingin agar supaya polisi dapat bertindak dengan lebih profesional," katanya.

"Jadi reserse itu rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, kasus seperti di Luwuk, Kampar, Bogor ada 4 perkara belum juga di proses. Dari berbagai daerah Jakarta, juga sama. Bahkan di Jawa Timur ada 1 kasus. Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Batu, ada dugaan pemerkosaan oleh pihak sekolah sudah dilaporkan di Polda tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya," tambahnya.

Oleh karenanya Sugeng meminta agar Kapolri segera mengeluarkan maklumat atupun instruksi keras bahwa reserse tidak boleh melakukan penyalahgunaan kewenangan. Apabila ada terbukti melakukan penyalahgunaan saat penyelidikan maka akan diproses dan diberikan sanksi pemecatan.

"Ini PR dari kapolri, kami meminta agar keluarkan surat perintah khususnya kepada bagian reserse. Kalau terbukti menyalahgunakan kekuasaan makan harus dicopot. Karena ini menyangkut hidup dan mati masyarakat," katanya tegas.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Tak hanya itu, Sugeng juga menyinggung soal Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Menurutnya, polisi saat menjankan tugasnya di masyarakat harus berpedoman pada aturan tersebut.

Tindakan oknum kepolisian yang membanting mahasiswa di Tanggerang, dianggapnya melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perkap tersebut.

"Saya kira rujukannya itu kembali pada Perkap 1 tahun 2009. Itu ada namanya tindakan represif, persuasif, sudah ada prosedurnya. Jadi kalau diluar dari prosedur itu maka tentu saja harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

"Tapi balik lagi, yang tindakan polisi di lapangan itu mudah dideteksi. Jadi bisa langsung ditindak bila ada tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan. Misalnya Polantas nerima suap, Polisi banting mahasiswa, itu bisa dideteksi. Kalau bagian reserse itu sulit karena kasat mata. Jadi ini yang perlu dicarikan solusinya dan itu PR bagi Pak Kapolri," pungkasnya lagi. sem/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU