Tahun 2021 Kasus Curat, Curanmor dan Penipuan Marak di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 15:55 WIB

Tahun 2021 Kasus Curat, Curanmor dan Penipuan Marak di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.Si saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.Si mengungkapkan dalam releasenya pada wartawan pada Kamis (30/12) dalam rangka tutup tahun 2021, dalam keteranganya, untuk wilkum Polres Blitar Kota mencatat ada 23 kasus pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) selama tahun 2021.

Lebih jauh Pamen Polri yang ramah ini mengungkapkan, dari 23 kasus tersebut 14 berhasil diselesaikan sedang sisanya masih merupakan pekerjaan rumah.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

"Untuk kasus curanmor ada 23 laporan. Untuk saat ini sudah berhasil kami selesaikan 14 kasus," terang AKBP Dr Yudhi Hery di depan wartawan dan para Kasat Polres Blitar Kota.

Selain kasus curanmor, Polres Blitar Kota juga mencatat jenis kejahatan lain yang paling banyak terjadi di wilayah hukumnya. Yaitu pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 kasus, dengan 25 kasus berhasil diselesaikan.

 

"Jadi untuk keseluruhan sepanjang tahun  2021 kami  menerima  sebanyak 237 laporan kasus kriminalitas. Dari 237 laporan kasus kriminalitas yang terjadi pada tahun ini terselesaikan sebanyak 242 kasus atau 102,1 persen," papar AKBP Yudhi.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menerangkan  selain curanmor dan curat, penipuan juga masih marak terjadi. Sepanjang 2021 ini ada 42 laporan kasus penipuan dan dapat diselesaikan sebanyak 39 kasus. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Selain itu juga ada sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Diantaranya kasus pengeroyokan dengan pelaku di bawah umur, kasus UU Kesehatan, dan kasus UU Perdagangan," tambahnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Blitar Kota juga mengungkap tiga kasus kejahatan.

 

Diantaranya tindak pidana pencurian laptop, pencurian motor, dan pencurian kalung emas, termasuk kasus curanmor yang kami ungkap ini adalah yang biasa beraksi di tempat kos, dalam kasus itu tiga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Dan kasus menonjol jelang akhir tahun 2021, selain kebakaran Tempat Ibadah Poo An Kiong juga yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus bunuh diri di salah satu Sekolah Negeri di Kecamatan Srengat sedang korban merupakan salah satu siswi sekolah tersebut.

Disinggung pengamanan Nataru yang jatuh pada Jum’at (31/12) Polres Blitar Kota akan menutup tiga tempat yang biasanya untuk kumpul kumpul masyarakat. Diantaranya Alun Alun Kota Blitar sekaligus melakukan penyekatan di Perbatasan Kota Blitar.

"Kita mulai besok melakukan patroli bersama aparat keamanan serta pihak Pemkot Blitar, semuanya demi masyarakat karena pandemi tetap kita waspadai, termasuk Kamtibmas, tanpa ada pesta apa lagi konvoi," pungkas AKBP Dr Yudhi. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU