Tahun Ini, Kementan Alokasikan 9,04 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 14:51 WIB

Tahun Ini, Kementan Alokasikan 9,04 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

i

Ketersediaan Pupuk Kaltim sebagai produsen pupuk urea terbesar di Indonesia. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementrian Pertanian tengah mengalokasikan pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Sebab pupuk bersubsidi tersebut memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Tentu dalam wewenang dan pengelolaannya melibatkan banyak stakeholder.

Hal tersebut diperjelas oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kewenangan Kementrian Pertanian saat ini sedang mengalokasikan pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Baca Juga: Genjot Swasembada Padi dan Jagung, Kementan Anggarkan APBN Rp 7,74 Triliun

"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) dinas pertanian setempat," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, Pupuk Indonesia juga telah menerapkan teknologi 4.0 dalam pendistribusian pupuk, melalui sistem Distribution Planning and Control System, yang dapat memonitor posisi pengiriman barang, dan memantau stok hingga ke level kios secara real time.

"Sehingga potensi kelangkaan atau kekurangan stok dapat dicegah sejak dini. Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia grup, kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanan kedua ini," imbuhnya.

Baca Juga: Tekan Kebijakan Impor: Mentan Siapkan Bantuan Benih, Pupuk hingga Alsintan ke Para Petani

Hingga 20 April 2021, stok pupuk subsidi di gudang lini I (produsen) sampai dengan lini IV (kios resmi) mencapai 2,2 juta ton. Jumlah ini dinilai mencukupi untuk kebutuhan selama enam minggu ke depan.

Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana pada tahun 2021, alokasi pupuk subsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Selain kewajiban menyalurkan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan stok pupuk non-subsidi yang saat ini berjumlah 831 ribu ton.

Baca Juga: Kementan Bakal Optimalkan 20% Pemanfaatan Rawa untuk Produksi Beras Nasional

“Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum ter-cover dalam skema pupuk subsidi,” ujar Wijaya. Dsy19

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU