Tak Ada Lagi Bentuk Fisik, KTP Digital Akan Ada di HP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 15:39 WIB

Tak Ada Lagi Bentuk Fisik, KTP Digital Akan Ada di HP

i

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fisik

SURABAYA PAGI, Jakarta – Masyarakat tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP Fisik dalam waktu dekat ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba menerbitkan KTP berbasis digital elektronik (e-KTP) yang memiliki quick respond (QR) Code.

 

Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Madiun Kebut Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing dan akan ada QR code. "KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan pada Kamis (6/1/2022).

 

"Tidak perlu mencetak blanko dan tidak menyimpan di dompet. Dokumen cukup di HP foto KTP didigitalkan berupa QR Code. Butuh datanya tinggal scan QR, tidak perlu foto copy," Tambahnya.

 

Zudan juga mengungkapkan, hingga 31 Desember 2021, uji coba baru sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota di Indonesia. Zudan mengatakan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga sehingga membuat penggunaannya  lebih mudah dan cepat. Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

 

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar dia.

 

Identitas Digital mempresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan,” tambahnya.

 

Zudan menuturkan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data serta menghemat biaya yang sangat besar.

 

"Menghemat biaya sangat besar, sehingga negara bisa memanfaatkan dananya untuk pengembangan administrasi kependudukan lainnya," ujar Zudan.

Baca Juga: Jelang Pemilu, 6.788 Pemilih Pemula di Malang Belum Miliki e-KTP

 

Zudan mengatakan juga berdiskusi dengan pihak dinas Dukcapil di seluruh Indonesia soal kemampuan menerapkan identitas digital. Menurutnya semua kepala dinas menyanggupi hal tersebut.

 

"Respon masyarakat sangat positif, menyambut baik upaya digitalisasi identitas dan dokumen maka sudah uji coba 58 kabupaten/kota," jelasnya.

 

Kemendagri akan menerapkan dua jalur layanan ditahap awal , yakni digital dan manual. Zudan menuturkan bahwa kartu fisik masih akan digunakan dalam tahap awal pengimplementasian sistem tersebut. Dimana mereka yang belum bisa menggunakan KTP digital, seperti lansia atau masyarakat belum memiliki smartphone dan kendala sinyal masih bisa terlayani.

 

Baca Juga: Ganjar: Cukup Pakai KTP Semua Beres

Oleh sebab itu, Zudan meminta masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena Kemendagri masih akan menyediakan layanan secara manual.

 

“Tidak perlu khawatir yang tidak punya HP dan di pedalaman gak ada sinyal. Hasil kajian kami banyak daerah BTS (Base Transceiver Station) belum sampai ke wilayah itu,” tutupnya.

 

Sementara itu, Zudan menargetkan selama 5-7 tahun ke depan sudah 99% masyarakat menggunakan identitas digital.

 

Pemerintah telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir tahun lalu. Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU