Tak Ada Penghasilan, Pengangguran Nekad Jual Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jun 2021 19:26 WIB

Tak Ada Penghasilan, Pengangguran Nekad Jual Sabu

i

Mohammad Eko Nur Hakim pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lama menganggur, seorang pemuda di Pasuruan nekat menjalankan bisnis haram dengan berjualan narkoba. Sayang, bisnis haram yang dilakukan Mohammad Eko Nur Hakim (29) itu keburu terendus polisi.

Pelaku akhirnya diamankan Satreskoba Polres Pasuruan saat hendak bertransaksi di tepi jalan Dusun Pohkecik, Desa Baujeng yang tak jauh dari rumahnya Jumat (4/6/2021), pukul 00.30 dini hari.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

“Yang bersangkutan diamankan karena terbukti tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan I jenis sabu,” beber Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenez, Senin (7/6).

Setelah ditangkap, pria berumur 29 tahun ini digelandang ke Mapolres Pasuruan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kata Dom, Eko nekat menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

“Mengaku tidak punya pekerjaan, sehingga menjual sabu,” jelas Dom, sapaanya.

Saat diamankan, Eko kedapatan mengantongi tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1, 39 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik, jarum suntik, sedotan plastik, dan BB lain yang menguatkan.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Atas perbuatannya, Eko harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU